BERITA TERKINI
Sidang Praperadilan di PN Jayapura Masuk Agenda Bukti Surat, Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Sidang Praperadilan di PN Jayapura Masuk Agenda Bukti Surat, Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menggelar sidang praperadilan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2026/PN.Jap pada Selasa (7/7/2026). Sidang dipimpin hakim tunggal Rivai Rasyid Tukuboya, S.H., dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari pihak pemohon dan termohon.

Tim kuasa hukum pemohon, Yuliyanto, S.H., M.H. dan Max Sujadi Mallu, S.H., menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/7/2026) pukul 10.00 WIT dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli.

Menurut kuasa hukum, dalam sidang agenda bukti surat terungkap bahwa ada surat yang ditujukan kepada pemohon ditulis sebagai dokumen asli, namun yang ditunjukkan berupa fotokopi. Mereka menjelaskan bukti yang diajukan pemohon berkaitan dengan permohonan penolakan penetapan tersangka, sedangkan termohon dari Polda Papua menampilkan dokumen yang disebut sebagai rangkaian proses sejak awal hingga penetapan tersangka.

Kuasa hukum menyatakan bukti-bukti tersebut akan dikonfirmasi melalui keterangan saksi fakta dan saksi ahli pada sidang lanjutan. Mereka juga menyebut pihak Polda Papua berencana menghadirkan satu saksi, tanpa merinci siapa saksi yang dimaksud.

Dalam perkara ini, kuasa hukum menyebut jawaban termohon tertanggal 6 Juli 2026 menegaskan perlunya pengujian ketat atas penetapan tersangka dan tindakan penyitaan terhadap pemohon. Termohon pada pokoknya meminta PN Jayapura menolak permohonan praperadilan, menyatakan penetapan tersangka terhadap Ludya Eruleke Logo sah, serta menyatakan penyitaan barang bukti sah menurut hukum.

Kuasa hukum Ludya Eruleke Logo, S.STP., M.Si. menegaskan praperadilan yang diajukan bukan untuk menghindari pemeriksaan perkara, melainkan mekanisme hukum guna memastikan tindakan penyidik dilakukan sesuai prosedur, alat bukti, dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai jawaban termohon lebih banyak memuat daftar administrasi penyidikan, sementara inti praperadilan adalah menguji apakah sebelum penetapan tersangka telah ada minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan mengarah kepada pemohon.

Tim kuasa hukum juga menyoroti belum jelasnya objek surat yang dituduhkan palsu. Dalam perkara ini disebut Surat Pemberitahuan Bupati Jayawijaya Nomor 600/488/BUP/2019 dan Surat Pemberitahuan Bupati Jayawijaya Nomor 600/491/BUP/2019. Namun, mereka menyatakan termohon belum menjelaskan secara terang surat mana yang menjadi objek dugaan pemalsuan, apakah dokumen asli atau salinan, serta bagian mana yang dianggap palsu.

Selain itu, kuasa hukum menyinggung penetapan tersangka pada 8 Juni 2026 dan permohonan uji laboratorium forensik terhadap laptop pada 19 Juni 2026. Mereka menilai apabila permohonan pemeriksaan forensik baru diajukan setelah penetapan tersangka, maka proses atau hasil yang lahir belakangan tidak dapat digunakan untuk membenarkan penetapan tersangka yang sudah dilakukan sebelumnya.

Dalam hal penyitaan, termohon menyatakan telah menyita satu unit laptop milik pemohon dengan alasan adanya keadaan mendesak. Kuasa hukum menilai alasan mendesak tidak boleh disampaikan secara umum, dan perlu dijelaskan secara konkret, termasuk bagaimana barang diperoleh, siapa yang menyaksikan, bagaimana berita acara serta tanda terima dibuat, dan bagaimana rantai penguasaan barang bukti dijaga.

Kuasa hukum menegaskan praperadilan tidak dimaksudkan untuk mengadili pokok perkara, melainkan menguji legalitas tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan, apakah telah dilakukan berdasarkan hukum, bukti permulaan yang cukup, prosedur yang benar, dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta hakim praperadilan memeriksa secara objektif beberapa poin, di antaranya apakah sebelum penetapan tersangka telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah dan mengarah kepada pemohon, apakah objek surat yang diduga palsu telah dijelaskan secara terang, serta apakah penyitaan dokumen dan laptop dilakukan sesuai hukum acara, termasuk alasan mendesak, berita acara, saksi, tanda terima, dan rantai penguasaan barang bukti.

Kuasa hukum menyatakan kliennya menghormati proses hukum dan akan menggunakan hak-hak hukum yang tersedia. Mereka menilai praperadilan ini merupakan upaya memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, profesional, serta tidak mengabaikan prinsip due process of law.