Jakarta—Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menegaskan komitmen DPR untuk mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta kebutuhan pembaruan sistem hubungan industrial di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam Seminar Nasional yang digelar Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) di Gedung Joang 45, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Dalam pemaparannya, Putih Sari menekankan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan harus tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia menyampaikan, sistem hubungan industrial di Indonesia perlu dibangun di atas prinsip keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan terhadap pekerja. Menurutnya, pemerintah, pengusaha, dan pekerja merupakan tiga pilar yang harus bekerja sama untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkeadilan.
“Semangat yang ingin kita bangun adalah menghadirkan hukum ketenagakerjaan yang mampu menjamin hak-hak pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Perlindungan terhadap pekerja harus menjadi bagian yang utuh dari pembangunan ekonomi nasional,” ujarnya.
Putih Sari menjelaskan, Putusan MK tidak hanya dipandang sebagai perubahan terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem ketenagakerjaan nasional.
Ia menambahkan, pembaruan regulasi perlu memperkuat perlindungan hak-hak dasar pekerja, termasuk hak atas pekerjaan yang layak, perlindungan kemanusiaan, jaminan sosial, hak istirahat, serta berbagai hak normatif lainnya.
Menurut Putih Sari, DPR telah merespons Putusan MK dengan memasukkan pembahasan regulasi ketenagakerjaan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak awal masa kerja DPR periode 2024–2029. Pada awalnya, pembahasan diarahkan pada perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, seiring berkembangnya masukan dari masyarakat, akademisi, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya, muncul gagasan untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru secara lebih komprehensif.
“Semangatnya bukan sekadar merevisi beberapa pasal, tetapi menghadirkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru yang mampu menjawab tantangan dunia kerja saat ini maupun di masa depan,” katanya.
Ia menyebut proses penyusunan RUU tersebut terus berjalan melalui tahapan perencanaan legislasi, harmonisasi, hingga pembahasan bersama pemerintah. Setelah tahapan administratif dan penyusunan naskah selesai, DPR dan pemerintah akan memasuki pembahasan resmi sesuai mekanisme legislasi.
Putih Sari berharap penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dapat diselesaikan sesuai target, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.
Seminar Nasional KSP-PB itu menjadi ruang dialog antara serikat pekerja, akademisi, pemerintah, dan DPR untuk menghimpun masukan terkait arah kebijakan ketenagakerjaan nasional, terutama pasca Putusan MK yang dinilai membuka jalan bagi pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang lebih berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja.