PURWOREJO — Pengadilan Negeri Purworejo Kelas IB melaksanakan agenda constatering atau pencocokan objek eksekusi dalam perkara eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks./2026/PN Pwr jo Nomor 23/Pdt.G/2013/PN Pwr pada Kamis (16/7/2026). Kegiatan tersebut dilaporkan berjalan aman, tertib, dan lancar.
Constatering merupakan salah satu tahapan dalam proses eksekusi perkara perdata yang bertujuan memastikan kesesuaian objek yang akan dieksekusi dengan data dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tahap ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta meminimalkan potensi sengketa atau perbedaan persepsi di lapangan.
Pelaksanaan constatering melibatkan sejumlah unsur, yakni Pengadilan Negeri Purworejo, jajaran kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah kelurahan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo.
Tim kuasa hukum pemohon eksekusi dari Kantor Hukum WS45 & Partners, Dian Fajar dan Tasya Lucky, menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Purworejo beserta jajaran, khususnya panitera dan tim pelaksana, atas pelaksanaan constatering yang disebut sesuai ketentuan hukum. Menurut mereka, kelancaran kegiatan tersebut mencerminkan komitmen lembaga peradilan dalam menjalankan tugas secara objektif, transparan, dan profesional.
Apresiasi juga disampaikan kepada Kepolisian Sektor Kutoarjo yang melakukan pengamanan selama kegiatan, serta kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo, khususnya Pemerintah Kelurahan Kutoarjo, dan BPN Kabupaten Purworejo yang turut mendukung pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, tim kuasa hukum pemohon menyebut kuasa hukum termohon eksekusi bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum, sehingga kegiatan dapat berlangsung kondusif tanpa hambatan berarti.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. Sinergi antara lembaga peradilan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta para pihak menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik apabila seluruh pihak mengedepankan profesionalisme, ketertiban, dan penghormatan terhadap hukum,” ujar Dian Fajar.
Tim kuasa hukum pemohon berharap tahapan eksekusi berikutnya dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak.