BERITA TERKINI
SEC Susun Agenda Regulasi Kripto 2026: Aturan Penawaran Token, Kustodi, hingga Struktur Pasar

SEC Susun Agenda Regulasi Kripto 2026: Aturan Penawaran Token, Kustodi, hingga Struktur Pasar

Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat pada Selasa mengungkap agenda regulasi kripto yang luas untuk tahun 2026. Dalam rencana tersebut, SEC menyiapkan sejumlah aturan baru yang mencakup penawaran token, kustodi aset digital, platform perdagangan, serta operasi broker-dealer.

SEC menyatakan langkah ini ditujukan untuk memberikan kejelasan regulasi yang lebih besar sekaligus menyeimbangkan ruang bagi inovasi di Amerika Serikat. Agenda ini juga muncul di tengah dorongan regulator agar regulasi aset digital diterapkan secara lebih tepat di seluruh pasar.

Menurut SEC, agenda tersebut diperkirakan melengkapi upaya yang lebih luas oleh Kongres untuk menetapkan kerangka regulasi komprehensif bagi aset digital.

Pusat dari agenda ini adalah pembuatan aturan Aset Kripto yang dikategorikan signifikan secara ekonomi dan dijadwalkan memasuki tahap Pemberitahuan Aturan yang Diusulkan (Notice of Proposed Rulemaking/NPRM) pada bulan ini.

Divisi Keuangan Korporasi SEC juga mempertimbangkan aturan yang mengatur penawaran dan penjualan aset kripto. Pembahasan mencakup potensi pengecualian dan mekanisme safe harbor yang ditujukan untuk memperjelas kewajiban regulasi bagi penerbit, sekaligus memberi kepastian lebih besar bagi pelaku pasar.

Dalam agenda tersebut, SEC menyebut aturan yang diusulkan berpotensi memberikan kepastian lebih besar kepada pasar, memfasilitasi pembentukan modal, dan mengakomodasi inovasi dalam pasar aset kripto.

SEC menyatakan usulan ini dibangun berdasarkan panduan bersama dengan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) yang diterbitkan pada Maret. Panduan itu memperkenalkan taksonomi yang mengkategorikan aset digital sebagai komoditas digital, koleksi, sarana utilitas, stablecoin, dan surat berharga digital.

Selain aspek penerbitan token, SEC juga menyiapkan pembuatan aturan tambahan yang menargetkan area penting lain dalam industri aset digital. Di antaranya, usulan amandemen terhadap tanggung jawab keuangan broker-dealer serta persyaratan pencatatan untuk aset kripto.

SEC juga merencanakan revisi aturan kustodi yang mengatur bagaimana broker-dealer dan penasihat investasi menjaga aset digital atas nama klien. Di sisi pasar perdagangan, SEC menyiapkan Amandemen Struktur Pasar Kripto yang akan memperbarui aturan Exchange Act terkait perdagangan aset kripto di sistem perdagangan alternatif (alternative trading systems/ATS).

SEC menyatakan rangkaian usulan ini dimaksudkan untuk mengatasi ketidakpastian regulasi yang selama ini mengiringi penerbitan kripto, kustodi, perdagangan, dan perantara pasar, sekaligus menetapkan jalur kepatuhan yang lebih jelas bagi pelaku pasar yang sah.

Inisiatif tersebut merupakan bagian dari Crypto Task Force dan Project Crypto SEC, yakni upaya di tingkat agensi untuk memodernisasi regulasi sekuritas bagi pasar keuangan berbasis blockchain. Program ini mencakup pengembangan persyaratan pengungkapan yang disesuaikan, jalur pendaftaran yang lebih praktis, serta koordinasi yang lebih besar dengan CFTC.

SEC menyebut, apabila diadopsi, aturan-aturan ini dapat memengaruhi cara proyek kripto menghimpun modal, cara platform perdagangan aset digital beroperasi, serta bagaimana lembaga keuangan tradisional berinteraksi dengan aset berbasis blockchain. Usulan tersebut akan melalui proses publikasi dan konsultasi sebelum aturan final ditetapkan.