JAKARTA — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Mukhtarudin mengapresiasi Komite III DPD RI yang menggelar rapat kerja untuk membahas empat agenda strategis terkait pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta penataan ekosistem penempatan tenaga kerja yang lebih aman, transparan, dan akuntabel.
Dalam rapat kerja di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (6/7/2026), Mukhtarudin menyebut pertemuan tersebut menjadi momentum membahas empat agenda, yakni pelaksanaan program Quick Win Pekerja Migran Indonesia, penguatan ekosistem pelindungan dari hulu ke hilir, implementasi Surat Edaran Bersama lintas kementerian, serta program penguatan hak anak purna pekerja migran.
Menurut Mukhtarudin, KP2MI menjalankan program Quick Win SMK Go Global sebagai langkah memperluas peluang kerja di luar negeri sekaligus menekan angka pengangguran. Program ini disebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan 500.000 tenaga kerja siap pakai ke pasar global, yang dilaksanakan bertahap sepanjang 2026–2029.
KP2MI menargetkan penempatan 40.000 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada 2026. Target itu diproyeksikan meningkat menjadi 140.000 pada 2027, 180.000 pada 2028, dan 140.000 pada 2029.
Mukhtarudin menegaskan komitmen penguatan transformasi pelindungan PMI melalui pendekatan menyeluruh yang mencakup fase sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, hingga kepulangan ke Indonesia. Strategi ini ditempuh melalui peningkatan kesiapan kompetensi dan mental calon pekerja migran, penguatan kerja sama bilateral penempatan dengan negara mitra strategis, serta optimalisasi peran Atase Ketenagakerjaan di luar negeri.
Ia menambahkan, pemerintah juga memfokuskan penguatan layanan pelindungan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran. Di sisi lain, pemberdayaan purna pekerja migran didorong melalui integrasi program sosial, meliputi reintegrasi sosial, rehabilitasi, literasi keuangan, dan pengembangan kewirausahaan mandiri.
Di hadapan Komite III DPD RI, Mukhtarudin menyampaikan tata kelola pelindungan pekerja migran diperkuat oleh UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021. Regulasi tersebut menegaskan pelindungan pekerja migran sebagai tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri.
Untuk mengoperasionalkan mandat itu, KP2MI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sinergi tersebut, antara lain, diwujudkan melalui pembentukan Desa Migran Emas serta perluasan kerja sama formal KP2MI dengan pemerintah daerah.
KP2MI juga berharap DPD RI dapat mendorong akselerasi sinergi dengan pemerintah daerah, terutama dalam penyusunan kebijakan dan regulasi pelindungan pekerja migran di daerah serta pengalokasian anggaran khusus melalui APBD untuk menjamin keselamatan dan pemenuhan hak pekerja migran.
Menutup pemaparannya, Mukhtarudin menegaskan komitmen memperkuat pelindungan dan pemenuhan hak anak-anak PMI. Kebijakan tersebut, menurutnya, mengacu pada prinsip Konvensi Hak Anak PBB yang mencakup hak sipil, pengasuhan yang layak, akses kesehatan, pendidikan berkualitas, serta pelindungan khusus.
Dalam rapat yang sama, anggota Komite III DPD RI dari Provinsi Maluku, Anna Latuconsina, menyoroti ancaman maraknya pekerja migran ilegal atau non-prosedural di wilayahnya. Ia menyebut berdasarkan pengecekan lapangan, mayoritas warga Maluku yang bekerja ke luar negeri tidak mengantongi surat keterangan resmi dari kepala desa.
Untuk menutup celah tersebut, Anna mendesak KP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersinergi agar arus keberangkatan dari tingkat desa dapat terdata sejak awal.
Sementara itu, anggota Komite III DPD RI dari Provinsi Maluku Utara, Hasby Yusuf, menyambut baik arah kebijakan KP2MI melalui Gerakan Nasional Migran Aman. Namun, ia mengingatkan agar penempatan pekerja migran tidak semata dipandang sebagai instrumen pengurangan pengangguran.
Hasby menilai pekerja migran merupakan “wajah diplomasi” Indonesia di mata dunia sehingga diperlukan seleksi ketat sejak awal. Ia juga mengusulkan penerapan sistem alokasi kuota khusus per provinsi, terutama bagi daerah yang selama ini bukan pemasok utama pekerja migran, seperti Maluku Utara. Menurutnya, kepastian kuota dapat membantu daerah melakukan sosialisasi dan tindak lanjut terkoordinasi ke SMK maupun perguruan tinggi.