Aliansi Perempuan Indonesia (API) mengkritik pemerintah dan aparat penegak hukum yang dinilai tidak menunjukkan upaya memadai dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan. Kritik tersebut disampaikan pada Selasa, 7 Juli 2026.
Perwakilan API, Mutiara Ika, menilai agenda penghapusan kekerasan terhadap perempuan belum menjadi prioritas pemerintah. Ia menyebut, meski perangkat hukum telah tersedia, pelaksanaannya masih belum berjalan efektif.
Ika menyoroti keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) yang semestinya memperkuat perlindungan bagi perempuan. Namun, menurutnya, efektivitas kedua regulasi tersebut masih terhambat.
Ia menilai hambatan itu berkaitan dengan proses politik yang dipengaruhi kepentingan oligarki, yang kemudian berdampak pada implementasi undang-undang. Tanpa kemauan politik yang kuat, kata Ika, aturan hukum berisiko hanya menjadi deretan pasal tanpa daya paksa.
Selain faktor sistem politik, Ika juga menyinggung budaya masyarakat yang masih memandang perempuan sebagai objek sebagai salah satu akar masalah yang melanggengkan kekerasan. Ia menyimpulkan persoalan ini bersifat struktural dan membutuhkan intervensi kebijakan yang nyata serta berpihak pada korban.
API mendorong pemerintah melakukan langkah kebijakan konkret untuk mengatasi hambatan struktural tersebut agar perlindungan terhadap perempuan tidak berhenti pada tataran regulasi.