Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR menghadiri rangkaian tiga agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (9/7/2026) pagi.
Tiga agenda tersebut meliputi penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, penyampaian tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, serta persetujuan bersama penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah.
Dalam agenda pertama, Wali Kota menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai landasan penyusunan APBD Kota Banjarmasin tahun berikutnya. Ia menjelaskan, dokumen tersebut disusun dengan mengacu pada kebijakan nasional, kondisi fiskal daerah, serta arah pembangunan yang tertuang dalam RPJMD dan RKPD Kota Banjarmasin.
Tema pembangunan Kota Banjarmasin tahun 2027 ditetapkan sebagai “Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas dan Inklusif melalui Investasi dan Infrastruktur Terintegrasi Berwawasan Lingkungan”. Adapun empat prioritas pembangunan yang diusung yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan tata kelola pemerintahan dan layanan publik berbasis digital, penguatan ekonomi daerah yang berdaya saing, serta pembangunan infrastruktur dan lingkungan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,13 triliun, dengan belanja daerah pada jumlah yang sama sehingga APBD dirancang dalam kondisi berimbang. Wali Kota juga menyampaikan bahwa proyeksi itu belum memasukkan dana transfer pemerintah pusat yang bersifat earmarked karena regulasi mengenai Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD) masih menunggu penetapan pemerintah pusat.
Pada agenda kedua, Wali Kota menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan KUA dan PPAS 2027. Ia mengapresiasi masukan, kritik, dan saran yang disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan Kota Banjarmasin.
Dalam tanggapannya, Wali Kota menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi sistem perpajakan, digitalisasi retribusi, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta penguatan kerja sama dengan berbagai pihak. Pemerintah kota juga menyatakan akan mempertahankan alokasi anggaran pada sektor strategis, antara lain pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, penanganan banjir, pengelolaan sampah, dan pelayanan sosial.
Ia menambahkan, berbagai masukan dari DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD agar kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Agenda ketiga diisi dengan persetujuan bersama DPRD Kota Banjarmasin dan Pemerintah Kota untuk menetapkan empat Raperda menjadi Perda. Keempatnya yakni Perda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Perda tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Aman dan Halal, Perda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, serta Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Wali Kota menyatakan keempat regulasi tersebut ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong pembangunan ekonomi, perlindungan masyarakat, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, Perda perlindungan kekayaan intelektual diharapkan mendukung pelaku usaha, ekonomi kreatif, akademisi, hingga UMKM agar karya dan inovasi memperoleh perlindungan hukum.
Sementara itu, Perda mengenai produk aman dan halal diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk lokal serta memberikan perlindungan kepada konsumen. Perda tentang pemberdayaan usaha mikro disebut sebagai komitmen pemerintah dalam memperkuat akses pembiayaan, pendampingan, pemasaran, hingga peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro.
Adapun Perda tentang pengelolaan air limbah domestik menjadi dasar hukum untuk mewujudkan sistem sanitasi yang lebih baik guna menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Menutup rangkaian sidang paripurna, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin atas sinergi dalam pembahasan kebijakan strategis daerah. Ia menilai kolaborasi eksekutif dan legislatif menjadi modal penting untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.