JAKARTA — Wacana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kembali menjadi perhatian. Sejumlah akademisi dan pelaku industri kreatif mengingatkan agar perubahan aturan tidak melahirkan ketidakpastian hukum baru, terutama terkait tata kelola royalti musik dan kemungkinan perluasan perlindungan hak cipta terhadap karya jurnalistik.
Perdebatan yang sebelumnya banyak menyoroti sistem royalti musik kini berkembang ke berbagai sektor ekonomi kreatif. Sejumlah pihak menilai revisi perlu dilakukan secara hati-hati agar dapat memperkuat perlindungan hak ekonomi para pencipta tanpa menghambat inovasi maupun aktivitas usaha.
Akademisi Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, Devi Syukri Azhari, menilai niat pemerintah merevisi UU Hak Cipta patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan agar implementasi aturan baru mempertimbangkan dampaknya terhadap dunia usaha dan industri kreatif.
Menurut Devi, hak eksklusif dalam praktik berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya penggunaan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi bisa meningkat. Kondisi itu dinilai dapat menghambat inovasi pelaku ekonomi kreatif lokal. Ia juga menyinggung kontribusi sektor ekonomi kreatif yang disebut mencapai PDB Rp1.611 triliun pada 2024 dan menyerap lebih dari 27 juta tenaga kerja pada 2025.
Devi turut menyoroti potensi meningkatnya biaya kepatuhan (compliance costs) bagi perusahaan, platform digital, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelaku industri kreatif apabila ketentuan baru tidak disusun secara jelas.
Di sisi lain, isu transparansi tata kelola royalti musik kembali mengemuka. Dalam berbagai forum diskusi, sejumlah musisi nasional menyoroti pentingnya pembenahan mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN berperan menghimpun royalti dari pihak yang memanfaatkan lagu secara komersial, kemudian berkoordinasi dengan LMK untuk mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak.
Dalam pernyataan publik terkait pelantikan komisioner LMKN periode 2025–2028, kelompok penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) meminta agar tata kelola royalti dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.
Penyanyi Kunto Aji juga menilai pemerintah dan DPR perlu memastikan sistem penghimpunan, pelaporan, audit, hingga distribusi royalti benar-benar dapat dipahami serta dipercaya oleh seluruh pemegang hak sebelum revisi UU Hak Cipta disahkan.
Sebagai konteks, pengelolaan royalti musik saat ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 mengenai tarif royalti pemanfaatan komersial lagu dan musik.
Sementara itu, Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) menilai revisi UU Hak Cipta juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi bagi penulis, akademisi, penerbit, hingga jurnalis.
Hany Mahfuzah dari PRCI menyatakan pihaknya mendukung perlindungan yang adil bagi seluruh kreator, namun mengingatkan agar perubahan regulasi tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menyebut musisi berhak memperoleh royalti yang layak, dan di sisi lain jurnalis serta perusahaan media dinilai perlu mendapatkan kompensasi yang adil ketika karya jurnalistik dimanfaatkan secara komersial.
Menurut Hany, apabila karya jurnalistik nantinya menjadi objek pengelolaan hak ekonomi, pemerintah perlu memberikan batasan yang jelas mengenai ruang lingkup pengaturannya, termasuk terhadap artikel berita, hasil investigasi, foto jurnalistik, infografik, maupun cuplikan berita digital.
Ia juga menekankan pentingnya menghindari lahirnya norma yang terlalu luas atau berpotensi menjadi “pasal karet”. Rumusan yang tidak jelas dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan media, platform digital, institusi pendidikan, peneliti, pelaku usaha, maupun masyarakat yang memanfaatkan karya sesuai ketentuan pengecualian dalam hukum hak cipta.
Hingga kini, pemerintah masih menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Sejumlah kalangan berharap penyusunan revisi UU Hak Cipta dilakukan secara transparan dan melalui konsultasi publik yang luas agar mampu menghadirkan perlindungan yang seimbang bagi para pencipta tanpa menghambat perkembangan ekosistem ekonomi kreatif nasional.