Di era media sosial, perhatian publik kerap ditentukan oleh seberapa viral sebuah konten, bukan oleh seberapa besar dampaknya bagi kehidupan seseorang. Algoritma platform digital mendorong respons cepat terhadap konflik, pertengkaran, atau pernyataan emosional, sementara isu yang membutuhkan empati dan pemikiran kritis kerap tersisih. Akibatnya, ruang publik dipenuhi perbincangan yang lebih menonjolkan sensasi ketimbang substansi.
Fenomena itu tercermin dalam kasus yang melibatkan Sarwendah dan Ruben Onsu. Potongan video siaran langsung yang menampilkan Sarwendah melontarkan umpatan, “Gue juga nggak butuh duit lu, anjng,” menjadi viral dan menguasai berbagai pembahasan. Cuplikan tersebut berulang kali diputar, dikomentari, hingga dijadikan bahan konten oleh banyak akun di media sosial, sehingga perhatian publik tersedot pada konflik verbal yang dinilai menarik.
Namun, di balik ramainya perbincangan itu, terdapat persoalan lain yang dinilai lebih serius tetapi justru kurang mendapat sorotan. Beredar fitnah yang menyebut Thalia dan Thania bukan anak kandung Ruben Onsu, yang dipandang sebagai serangan terhadap identitas anak. Tuduhan semacam itu tidak hanya melukai orang tua, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi anak yang namanya ikut diseret ke ruang publik. Persoalan tersebut bahkan berujung pada langkah hukum karena dianggap mencemarkan nama baik dan merugikan anak.
Perbedaan besarnya perhatian publik terhadap dua peristiwa itu menunjukkan kecenderungan masyarakat lebih tertarik pada konflik emosional dibanding isu yang menyangkut hak anak. Padahal, dari sisi dampak, fitnah yang menyerang identitas anak dipandang jauh lebih serius daripada umpatan yang muncul dalam situasi emosional.
Fenomena ini dapat dibaca melalui Agenda Setting Theory yang dikemukakan McCombs dan Shaw (1972). Teori tersebut menjelaskan media memiliki kemampuan membentuk agenda publik dengan menentukan isu mana yang paling sering ditampilkan. Isu yang paling banyak mendapat ruang pemberitaan cenderung dianggap paling penting oleh masyarakat.
Dalam konteks kasus ini, sorotan media lebih banyak tertuju pada video viral, dugaan konflik rumah tangga, serta isu kerugian finansial yang dikaitkan dengan hubungan Sarwendah dan Ruben Onsu. Pemberitaan semacam itu dinilai lebih mudah memancing klik, komentar, dan interaksi. Sementara isu fitnah terkait identitas anak kerap muncul sebagai pelengkap, sehingga perhatian publik terhadapnya menjadi lebih kecil.
Selain menentukan isu yang menonjol, media juga memengaruhi cara publik memahami peristiwa melalui Framing Theory dari Entman (1993). Melalui framing, media memilih fakta tertentu untuk ditonjolkan dan fakta lain untuk dikesampingkan, yang pada akhirnya membentuk cara masyarakat memaknai sebuah peristiwa.
Pemberitaan yang berkembang cenderung membingkai kasus ini sebagai drama selebritas penuh emosi, dengan fokus pada hubungan mantan pasangan, pertengkaran, serta respons masing-masing pihak. Di sisi lain, aspek perlindungan anak tidak memperoleh porsi yang sama besar. Dampaknya, publik lebih mengenal konflik orang tua dibanding memahami potensi dampak yang bisa dialami anak-anak mereka.
Anak disebut sebagai pihak yang paling rentan dalam konflik keluarga. Mereka tidak memiliki kendali atas persoalan yang terjadi, tetapi dapat menanggung konsekuensi dari besarnya atensi publik. Ketika identitas anak diperdebatkan di media sosial, dampaknya tidak berhenti pada pemberitaan, melainkan dapat memengaruhi kondisi psikologis, relasi sosial, hingga kehidupan mereka di masa depan.
Gambaran tersebut memperlihatkan bagaimana budaya digital masih didominasi logika viralitas: semakin emosional sebuah peristiwa, semakin besar peluangnya menjadi perhatian publik. Sebaliknya, isu yang menuntut empati dan tanggung jawab kerap tenggelam karena dianggap kurang menarik untuk dikonsumsi.
Karena itu, media dinilai perlu kembali menempatkan fungsi sosialnya sebagai penyampai informasi yang bertanggung jawab. Pemberitaan yang melibatkan anak semestinya mengedepankan prinsip perlindungan anak, bukan semata mengejar jumlah pembaca atau interaksi. Di saat yang sama, masyarakat juga didorong meningkatkan literasi digital agar tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi mampu menilai isu mana yang layak mendapat perhatian lebih besar.
Kasus Sarwendah dan Ruben Onsu menjadi cermin cara ruang digital bekerja. Ketika sebuah umpatan lebih banyak dibicarakan dibanding fitnah yang menyerang identitas anak, yang tampak bukan hanya konflik keluarga, melainkan juga bagaimana media dan masyarakat menetapkan prioritas. Perhatian publik, pada akhirnya, dinilai perlu diukur bukan dari tingkat viral, melainkan dari besarnya dampak terhadap kehidupan manusia, terutama anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan penuh di ruang publik digital.