BERITA TERKINI
Tamsil Linrung Buka Ruang Dialog di Rumah Jabatan, Penguatan BPKN Mengemuka dalam Diskusi Perlindungan Konsumen

Tamsil Linrung Buka Ruang Dialog di Rumah Jabatan, Penguatan BPKN Mengemuka dalam Diskusi Perlindungan Konsumen

Wakil Ketua DPD RI Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Tamsil Linrung, menegaskan rumah jabatannya akan terus dibuka sebagai ruang lahirnya gagasan strategis untuk memperkuat arah pembangunan nasional. Ia menilai Indonesia membutuhkan lebih banyak forum dialog yang mempertemukan berbagai unsur masyarakat guna merumuskan solusi atas tantangan bangsa.

Pernyataan itu disampaikan Tamsil saat membuka diskusi terbatas bertajuk Paradigma Baru Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Kolaboratif Menuju Kemandirian Bangsa di Rumah Jabatan Wakil Ketua DPD RI, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). Forum tersebut dihadiri akademisi, pelaku usaha, aktivis, organisasi masyarakat, kalangan pemuda, hingga pemerhati kebijakan.

“Rumah jabatan ini terbuka bagi siapa saja yang memiliki gagasan, pemikiran, dan ikhtiar untuk membangun bangsa. Kita membutuhkan ruang dialog yang mempertemukan ide-ide terbaik anak bangsa. Dari ruang seperti inilah lahir berbagai pemikiran strategis yang dapat menjadi fondasi kebijakan negara,” ujar Tamsil.

Mantan Ketua Umum PB HMI itu menekankan bahwa pembangunan bangsa tidak cukup hanya mengandalkan kekuatan pemerintah. Menurutnya, konsolidasi masyarakat melalui pertukaran gagasan yang produktif diperlukan agar ide-ide strategis dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang memperkuat kemandirian bangsa.

“Pada hakikatnya negara tidak pernah lebih kuat daripada umat. Karena itu tugas kita adalah mengonsolidasikan umat, menghimpun kekuatan masyarakat, mempertemukan gagasan-gagasan terbaik, lalu mengubahnya menjadi kebijakan yang mampu memperkuat kemandirian bangsa,” kata Tamsil.

Dalam diskusi tersebut, salah satu gagasan yang mendapat perhatian luas adalah pemaparan Muzakkir, penulis buku BPKN Kolaboratif. Ia mendorong transformasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar menjadi pusat kolaborasi nasional atau hub perlindungan konsumen, terutama menghadapi dinamika ekonomi digital.

Muzakkir menilai perlindungan konsumen tidak lagi dapat dipahami semata sebagai mekanisme penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Menurutnya, perkembangan perdagangan elektronik, kecerdasan artifisial (AI), layanan keuangan digital, pemanfaatan data pribadi, hingga transaksi lintas negara telah menghadirkan tantangan yang lebih kompleks.

“Perlindungan konsumen hari ini tidak bisa lagi dijalankan dengan pendekatan yang terfragmentasi. BPKN harus bertransformasi menjadi hub perlindungan konsumen nasional yang mampu mengintegrasikan kementerian, lembaga, pelaku usaha, akademisi, media, dan masyarakat. Transformasi kelembagaan menjadi keniscayaan apabila kita ingin menjawab tantangan ekonomi digital yang bergerak jauh lebih cepat daripada birokrasi,” ujar Muzakkir.

Ia menyebut selama ini BPKN masih menjalankan fungsi yang relatif terbatas sebagai lembaga pemberi rekomendasi atau advisory. Padahal, BPKN dinilai memiliki potensi lebih besar karena bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Menurut Muzakkir, penguatan kelembagaan BPKN perlu diarahkan untuk mengintegrasikan kebijakan lintas kementerian dan lembaga, membangun sistem pengaduan nasional terpadu, memperluas edukasi masyarakat, serta memperkuat koordinasi antarinstansi. Ia juga menekankan pentingnya transformasi digital, penggunaan teknologi AI, dan pendekatan kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat sipil.

Melalui model tersebut, perlindungan konsumen diharapkan tidak hanya bersifat reaktif ketika sengketa terjadi, tetapi juga berkembang menjadi sistem pencegahan yang mampu mendeteksi potensi pelanggaran secara lebih cepat dan akurat.

Selain reformasi kelembagaan, Muzakkir menilai revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendesak dipercepat. Menurutnya, regulasi yang telah berusia lebih dari seperempat abad itu menjadi fondasi penting, namun belum sepenuhnya menjawab tantangan ekonomi digital yang berkembang pesat.

“Kita tidak mungkin menjawab tantangan ekonomi digital dengan instrumen hukum yang dirancang lebih dari dua puluh lima tahun lalu. Karena itu agenda revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang telah masuk Program Legislasi Nasional prioritas harus segera dibahas dan disahkan agar Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, kecerdasan artifisial, perdagangan digital, perlindungan data pribadi, hingga transaksi lintas negara,” tegasnya.

Ia berharap regulasi baru nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

Muzakkir juga menyoroti perlunya perubahan pendekatan edukasi konsumen. Ia menilai sosialisasi perlindungan konsumen tidak lagi cukup dilakukan dengan metode konvensional, melainkan perlu memanfaatkan media sosial, platform digital, hingga teknologi AI agar informasi mengenai hak dan kewajiban konsumen menjangkau masyarakat lebih luas, cepat, dan efektif.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dari peserta, termasuk akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, dan pemerhati kebijakan publik. Sejumlah isu yang mengemuka antara lain penguatan BPKN, percepatan pembahasan RUU Perlindungan Konsumen, pemanfaatan teknologi digital dalam perlindungan konsumen, serta pentingnya kolaborasi lintas sektor.

Forum tersebut diharapkan menjadi bagian dari konsolidasi pemikiran kebangsaan untuk membangun paradigma baru perlindungan konsumen yang lebih adaptif, kolaboratif, dan relevan dengan tantangan era digital, sekaligus memperkuat fondasi kemandirian bangsa melalui tata kelola perlindungan konsumen yang modern, efektif, dan berkeadilan.