Sinode Umum (SU) XXV Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) yang digelar di Kabupaten Murung Raya melaksanakan 12 tahapan persidangan. Forum tertinggi gereja ini menjadi ruang untuk membahas kebijakan strategis, mengevaluasi program pelayanan, menetapkan arah organisasi, serta memilih dan melantik kepengurusan periode 2026–2031.
Rangkaian persidangan berlangsung pada 7–11 Juli 2026. Sidang I diawali dengan roll call peserta, pengesahan jadwal dan tata tertib, pembentukan komisi dan panitia, pemilihan Majelis Ketua, penyerahan palu sidang, penyampaian salam dari mitra GKE, pengantar persidangan, serta agenda In Memoriam.
Sidang II membahas Laporan Pertanggungjawaban Majelis Sinode (MS), laporan Majelis Pekerja (MP), laporan Badan Pengelola Perbendaharaan (BPP), beserta tanggapan peserta sebagai bagian dari evaluasi organisasi. Sidang III dilanjutkan dengan pembahasan usulan penetapan Cares menjadi Resort Definitif, sedangkan Sidang IV dilakukan melalui pembahasan di tingkat komisi dan panitia sesuai bidang masing-masing.
Hasil pembahasan komisi kemudian dibawa ke sidang pleno. Sidang V membahas laporan Komisi I sekaligus mengesahkan Cares sebagai Resort Definitif. Sidang VI membahas laporan Komisi II dan III yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, kesejahteraan, serta keuangan.
Selanjutnya, Sidang VII membahas laporan Komisi IV mengenai GBTP, konsep ajaran, liturgi, dan Hari Ulang Tahun GKE, serta laporan Komisi V terkait organisasi GKE.
Sidang VIII hingga Sidang X difokuskan pada pembahasan Panitia Nominasi untuk menetapkan calon kepengurusan GKE periode 2026–2031. Sidang XI mendengarkan laporan Panitia Kredensi, Panitia Pesan, dan Panitia Nominasi sebagai dasar pengambilan keputusan akhir.
Rangkaian Sinode Umum XXV GKE ditutup melalui Sidang XII yang diawali dengan Ibadah Penutupan dan Perjamuan Kudus, kemudian dilanjutkan dengan pelantikan Majelis Sinode (MS), Majelis Pekerja (MP), dan Badan Pengelola Perbendaharaan (BPP) GKE periode 2026–2031.