Sidang perdana praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026). Dalam sidang tersebut, pihak pemohon membacakan permohonan praperadilan.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan kemudian menyampaikan rangkaian agenda sidang lanjutan. Ia menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin (13/7/2026) dengan agenda jawaban. Hakim menyebut, apabila diperlukan replik dan duplik, keduanya akan dilakukan pada hari yang sama.
Sidang pada Senin pekan depan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Hakim meminta para pihak hadir tepat waktu.
Setelah agenda jawaban serta kemungkinan replik dan duplik, sidang berlanjut ke tahap pembuktian. Pembuktian dari pihak pemohon dijadwalkan pada Selasa, 14 Juli 2026, sementara pembuktian dari pihak termohon digelar pada Rabu, 15 Juli 2026.
Selanjutnya, sidang dengan agenda kesimpulan dijadwalkan pada Kamis, 16 Juli 2026. Adapun putusan praperadilan akan dibacakan pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 13.00 WIB.
Dalam permohonannya, kuasa hukum Roy Suryo meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Pihak pemohon juga memohon agar Roy Suryo dinyatakan tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE.
Selain itu, kuasa hukum Roy Suryo meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya tidak sah, serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula.