JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 16 Juli 2026. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan atau eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Dalam persidangan pembacaan nota perlawanan yang digelar Kamis, 8 Juli 2026, JPU sempat meminta penundaan selama dua pekan. Permintaan itu disampaikan dengan alasan adanya agenda persidangan lain pada waktu yang berdekatan.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan permintaan tersebut. Hakim menilai penjadwalan satu pekan sudah seimbang dengan waktu yang sebelumnya diberikan kepada terdakwa untuk menyusun nota perlawanan atas dakwaan JPU.
Majelis kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 16 Juli 2026, untuk mendengarkan pendapat penuntut umum atas perlawanan terdakwa. Setelah penetapan jadwal itu, persidangan pada hari tersebut ditunda.
Sebelumnya, JPU telah mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam perkara ini. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan dakwaan yang disusun secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Adapun dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP, serta dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.
Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.