BERITA TERKINI
Rencana Konser di Lapangan Surya Kencana Sukabumi, Disporapar Belum Beri Keterangan; Kecamatan Warudoyong Jelaskan Alur Izin

Rencana Konser di Lapangan Surya Kencana Sukabumi, Disporapar Belum Beri Keterangan; Kecamatan Warudoyong Jelaskan Alur Izin

Rencana penyelenggaraan konser musik di Lapangan Surya Kencana, Kota Sukabumi, pada Jumat (10/7/2026) memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pemanfaatan fasilitas publik dan proses perizinannya. Hingga Kamis (9/7/2026), Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi belum memberikan penjelasan resmi.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Disporapar Kota Sukabumi melalui sambungan seluler belum menghasilkan keterangan. Saat dihubungi pada Kamis (9/7/2026), yang bersangkutan menyampaikan sedang berada di Polres Sukabumi Kota dan memiliki agenda padat.

“Saya lagi di Polres, kayanya juga nggak ada Kabid Bidang Olahraga, lagi meeting. Agenda saya padat hari ini,” ujarnya.

Belum adanya keterangan dari instansi yang membidangi pengelolaan sarana olahraga membuat kejelasan terkait mekanisme penggunaan Lapangan Surya Kencana sebagai lokasi konser masih dinantikan.

Sementara itu, Kecamatan Warudoyong menyatakan proses administrasi dan rekomendasi kegiatan telah ditempuh sesuai ketentuan. Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Warudoyong, Unang, menjelaskan tahapan perizinan dimulai dari persetujuan masyarakat yang terdampak, kemudian ditandatangani Ketua RT dan RW, dilanjutkan persetujuan lurah, sebelum kecamatan menerbitkan rekomendasi untuk diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Perizinan memang sudah sesuai prosedur. Dimulai dari masyarakat, Ketua RT, RW, kemudian lurah, setelah itu kecamatan memberikan rekomendasi. Selanjutnya diproses ke pihak kepolisian. Kondisi lingkungan juga dipastikan tetap kondusif,” kata Unang.

Menurut Unang, persetujuan warga menjadi syarat utama karena masyarakat sekitar berpotensi terdampak langsung, termasuk dari kebisingan maupun meningkatnya aktivitas pengunjung.

“Kalau masyarakat tidak memberikan persetujuan, tentu rekomendasi tidak mungkin diterbitkan. Alhamdulillah masyarakat mendukung, RT, RW, dan lurah juga menyetujui, sehingga secara prosedur seluruh tahapan sudah dilalui,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, Kecamatan Warudoyong bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) disebut telah mengikuti rapat koordinasi pengamanan yang dipimpin Polres Sukabumi Kota.

Pengamanan konser direncanakan melibatkan personel Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Koramil, Kodim, serta unsur kecamatan dan seluruh kelurahan di Kecamatan Warudoyong.

“Ada sekitar 12 personel Kasi Trantib yang dilibatkan. Harapan kami kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Unang.