BERITA TERKINI
Reformasi dan Dorongan Demokratisasi Ekonomi: Menimbang Kembali Arah Pembangunan dan Amanat Pasal 33

Reformasi dan Dorongan Demokratisasi Ekonomi: Menimbang Kembali Arah Pembangunan dan Amanat Pasal 33

Paradigma pembangunan ekonomi politik Indonesia sejak reformasi dinilai banyak dipengaruhi model Anglo-Saxon. Dalam pendekatan ini, demokrasi kerap dianggap terpenuhi ketika pemilu berlangsung bebas dan hak-hak politik warga negara terlindungi. Sementara itu, urusan ekonomi lebih banyak diserahkan kepada mekanisme pasar yang kompetitif, dengan intervensi negara yang terbatas.

Namun, sejumlah pemikiran menekankan bahwa demokrasi tidak dapat dipisahkan dari dimensi ekonomi. Jean Jacques Rousseau pernah memandang urusan politik sebagai perluasan dari urusan oikos nomos—ekonomi atau pengelolaan rumah tangga. Bruno Jossa (2018) juga menilai bahwa karena aktivitas ekonomi merupakan sumber utama kekuasaan, demokrasi ekonomi semestinya menjadi komponen dasar demokrasi.

Dalam praktiknya, liberalisasi ekonomi yang dipengaruhi tradisi pasar bebas ala Smithian telah lama mewarnai arsitektur ekonomi Indonesia, bahkan sejak awal Orde Baru. Sistem yang berjalan disebut menganut kapitalisme, atau lebih tepatnya kapitalisme pinggiran. Pada awal 1970-an, ekonomi berkembang dalam kerangka kapitalisme negara (state-led capitalism). Memasuki 1980–1990-an, orientasi bergeser menuju kapitalisme pasar bebas (market-led capitalism) seiring agenda Washington Consensus. Era reformasi kemudian mengalami koreksi ke arah model negara kesejahteraan (welfare state) atau neo-kapitalisme, dengan tuntutan negara hadir melalui program promosi sosial yang dibiayai utang yang kian menumpuk.

Meski wajah kebijakan berubah, orientasi pembangunan dinilai relatif tetap: bertumpu pada pertumbuhan ekonomi ketimbang pemerataan kekuasaan ekonomi. Dampaknya, pertumbuhan ekonomi dinilai relatif stabil, tetapi distribusi kepemilikan aset produktif tetap timpang. Akses terhadap modal, teknologi, lahan, dan sumber daya ekonomi strategis disebut terkonsentrasi pada kelompok elite kaya.

Di sisi lain, sebagian besar rakyat berada pada posisi sebagai pekerja, konsumen, atau pelaku usaha mikro dengan daya tawar lemah. Ketimpangan ini tidak hanya memunculkan persoalan sosial ekonomi, tetapi juga dinilai menggerus kualitas demokrasi politik. Pembiayaan politik hingga kemampuan memengaruhi arah kebijakan publik oleh kelompok bermodal besar disebut berpotensi menghilangkan substansi demokrasi karena pengaruh mereka melampaui suara warga negara biasa.

Dalam konteks Indonesia, pembahasan demokrasi disebut perlu dipahami lebih utuh, termasuk pada dimensi ekonomi. Di titik ini, Pasal 33 UUD 1945 dipandang memiliki relevansi penting. Selama ini, Pasal 33 kerap dipahami secara sempit—sekadar pengakuan terhadap pelaku ekonomi seperti BUMN, swasta, dan koperasi, atau legitimasi campur tangan negara. Padahal, substansinya dipandang lebih luas, sebagai pelaksanaan demokrasi atau kedaulatan rakyat atas negara sebagaimana terkait dengan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945.

Pasal 33 ayat (1) menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Rumusan ini dipandang mengandung makna imperatif: perekonomian nasional tidak boleh dibiarkan berkembang semata mengikuti logika pasar. Negara dinilai perlu aktif melakukan afirmasi di tengah praktik sistem kapitalisme yang telah mengakar. Perekonomian juga dinilai perlu disusun melalui desain kelembagaan yang memungkinkan warga negara berpartisipasi lebih setara dalam produksi, distribusi, dan pemanfaatan hasil pembangunan. Frasa “usaha bersama” menegaskan bahwa kegiatan ekonomi tidak semestinya didominasi segelintir pemilik modal.

Asas kekeluargaan juga ditegaskan tidak dapat dimaknai sebagai hubungan paternalistik atau belas kasihan. Prinsip tersebut diposisikan sebagai demokrasi ekonomi yang, merujuk Sri Edi Swasono (1997), menempatkan manusia sebagai yang utama dalam pembangunan.

Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan cabang produksi yang penting bagi negara serta sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan negara dimaknai bukan sebagai kewajiban negara menjadi pelaku tunggal, melainkan kemampuan untuk mengatur, mengawasi, dan memastikan pemanfaatan sumber daya strategis benar-benar memberi manfaat bagi rakyat banyak.

Semangat ini disebut diperkuat melalui Pasal 33 ayat (4) hasil amandemen UUD 1945 yang menegaskan prinsip demokrasi ekonomi: kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan nasional. Rumusan tersebut dipandang menunjukkan bahwa konstitusi tidak menganut ekonomi liberal yang menyerahkan segalanya pada pasar, tetapi juga tidak menghendaki ekonomi komando yang sepenuhnya dikendalikan negara. Konstitusi menawarkan jalan yang menggabungkan efisiensi dengan keadilan sosial.

Selama ini, keberhasilan pembangunan kerap diukur lewat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), stabilitas inflasi, dan indikator makroekonomi lain. Ukuran-ukuran itu dinilai penting, tetapi dianggap belum cukup menggambarkan kualitas pembangunan secara menyeluruh.

Karena itu, agenda transformasi ekonomi disebut diperlukan. Pertumbuhan ekonomi dinilai tetap penting, tetapi harus ditempatkan sebagai sarana untuk mewujudkan kemakmuran bersama, bukan tujuan akhir pembangunan. Transformasi ini diproyeksikan menuntut kebijakan yang memperluas kepemilikan aset produktif di kalangan rakyat.

Sejumlah langkah yang disebut antara lain menjalankan reforma agraria secara konsisten menuju penguatan kuasa agraria oleh rakyat, memperluas akses pembiayaan produktif, serta mengembangkan pembatasan rasio gaji tertinggi dan terendah agar pekerja memperoleh porsi lebih besar dari nilai tambah yang mereka ciptakan. Skema kepemilikan saham bagi pekerja melalui program Employee Share Ownership Plan (ESOP) juga diajukan sebagai kebutuhan.

Di bidang fiskal, reformasi perpajakan progresif disebut mendesak agar sistem perpajakan mendukung pemerataan tanpa mengurangi insentif bagi kegiatan produktif. Program pajak harta (wealth tax) juga dikemukakan sebagai keharusan di tengah kesenjangan kekayaan yang disebut tercermin dalam Indeks Gini 0,83 (Sussie Credit, 2024).

Selain itu, pendidikan, kesehatan, dan perumahan dipandang sebagai hak dasar warga negara. Negara dinilai tidak semestinya membiarkan layanan-layanan tersebut sepenuhnya tunduk pada logika keuntungan maksimum.

Revitalisasi koperasi juga disebut perlu menjadi agenda strategis nasional karena karakter kelembagaannya dinilai memungkinkan demokratisasi kepemilikan ekonomi. Dalam konteks saat ini, penguatan koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dipandang dapat menjadi instrumen untuk memperluas partisipasi rakyat dalam kegiatan ekonomi sekaligus memperkuat ekonomi lokal.

Untuk mendorong demokratisasi ekonomi yang lebih luas, realisasi Undang-Undang payung Sistem Perekonomian Nasional sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 juga dinilai perlu segera diwujudkan. Amanat konstitusional pasca-amandemen itu disebut belum terlaksana hingga kini, padahal dapat menjadi dasar harmonisasi regulasi ekonomi agar selaras dengan prinsip demokrasi ekonomi dalam konstitusi.

Pada akhirnya, demokrasi politik dan demokrasi ekonomi disebut tidak dapat dipisahkan. Demokrasi politik memberi kebebasan warga negara menentukan arah kekuasaan, sementara demokrasi ekonomi memastikan kebebasan itu ditopang distribusi kesempatan dan sumber daya yang lebih adil agar kuasa tetap berada di tangan rakyat.