BOALEMO — Rapat internal jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo pada Senin (6/7/2026) diawali dengan penyampaian laporan Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Riki Ismail. Laporan tersebut memuat perkembangan realisasi anggaran, agenda strategis kelembagaan, serta penyesuaian regulasi yang menjadi perhatian dalam pengelolaan administrasi dan keuangan sekretariat.
Riki menyampaikan, hingga 6 Juli 2026 realisasi anggaran Bawaslu Kabupaten Boalemo telah mencapai 53,86 persen. Ia menjelaskan sejumlah kegiatan yang sedang berjalan, antara lain program kehumasan, layanan hukum, evaluasi pengawasan, kegiatan monitoring, serta penyusunan laporan Semester II sebagai bagian dari target kinerja lembaga pada tahun anggaran 2026.
Selain memaparkan capaian anggaran, Riki mengingatkan seluruh jajaran untuk mulai mempersiapkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Menurutnya, penyusunan RKA perlu dilakukan secara cermat dan terukur agar dapat mengakomodasi kebutuhan program dan kegiatan pada tahun anggaran berikutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Riki juga menyampaikan adanya ketentuan baru dalam PMK Nomor 41 Tahun 2026 yang mengatur bahwa pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) tidak dapat merangkap jabatan tertentu. Ketentuan ini, kata dia, perlu menjadi perhatian agar penyesuaian struktur dan pelaksanaan tugas dapat dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui laporan tersebut, jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo menegaskan komitmen untuk menjaga tata kelola administrasi dan keuangan yang tertib, akuntabel, serta tepat waktu, sehingga program dan kegiatan kelembagaan dapat berjalan efektif sesuai target yang telah ditetapkan.