Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerbitkan agenda sidang perdana perkara rudapaksa dengan terdakwa seorang warga negara Korea Selatan berinisial WK alias Woosung Kim (22). Sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (8/7) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo, mengatakan agenda sidang perdana terbit berdasarkan penetapan Ketua PN Mataram. Selain menetapkan jadwal sidang, ketua pengadilan juga menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara hasil pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Majelis hakim yang ditetapkan terdiri atas Laily Fitria Titin Anugerahwati sebagai ketua majelis, dengan anggota Kelik Trimargo dan Dian Wicayanti. Informasi perkara tersebut juga telah dirilis melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram.
Berdasarkan informasi pada laman SIPP PN Mataram, perkara didaftarkan oleh kejaksaan pada Rabu (1/7) dan teregister dengan nomor 399/Pid.Sus/2026/Pn Mtr. Dalam SIPP juga tercantum daftar jaksa penuntut umum, yakni Ni Made Saptini, Baiq Ira Mayasari, dan Sulviany.
Pada tahap penuntutan, Woosung Kim ditahan oleh kejaksaan dengan penitipan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat. Penahanan berlangsung sejak 24 Juni 2026 setelah kejaksaan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara.
Sebelumnya, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Utara Ipda Lalu Risda Adiansah menyampaikan bahwa penyidik juga melakukan penahanan terhadap Woosung Kim pada tahap penyidikan. Dalam berkas perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang menjadi dasar perkara ini disebut terjadi pada medio April 2026 saat pelaku dan korban, yang sama-sama berasal dari Korea Selatan, berlibur ke Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Keduanya disebut baru saling mengenal ketika bertemu di lokasi penginapan yang sama.
Menurut uraian dalam informasi perkara, perkenalan mereka berlanjut hingga makan malam bersama. Ketika malam semakin larut, korban kembali ke kamar. Tidak lama kemudian, pelaku disebut masuk ke kamar korban yang tidak terkunci dan melakukan rudapaksa.
Korban kemudian menghubungi Konsulat Republik Korea di Bali dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lombok Utara. Polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta berkoordinasi dengan imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap pelaku.
Dalam perkembangan berikutnya, sekitar sepekan setelah kejadian pada 11 April 2026, Polres Lombok Utara menerima informasi dari pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, mengenai keberadaan pelaku yang telah diamankan.