Sejumlah pemilik kafe dan restoran dilaporkan mengubah cara menghadirkan hiburan di tempat usaha mereka menyusul penerapan Keputusan 134/2026/ND-CP sejak 1 Juli. Sebagian memilih mematikan musik, beralih memutar buku audio atau kartun, hingga mempertimbangkan penggunaan musik yang dihasilkan kecerdasan buatan (AI) untuk menghindari potensi biaya royalti.
Menanggapi situasi tersebut, pengacara Nguyen Thanh Ha, Ketua Firma Hukum SBLAW, menilai langkah mengubah jenis konten yang diputar tidak otomatis menghapus kewajiban terkait hak cipta dan hak terkait. Menurutnya, reaksi pelaku usaha dapat dipahami, tetapi aspek legal tetap perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan risiko sengketa.
Ha menjelaskan, jika tempat usaha beralih memutar buku audio, podcast, atau program rekaman, konten semacam itu dapat dilindungi oleh beberapa lapisan hak, seperti hak cipta, hak penampil, dan hak produser rekaman. Bila pemutaran dilakukan untuk tujuan bisnis dan tidak termasuk pengecualian yang diatur hukum, pelaku usaha tetap perlu memperoleh izin dari pemegang hak atau memenuhi kewajiban pembayaran royalti sesuai ketentuan.
Hal serupa berlaku untuk film animasi, film layar lebar, maupun program televisi. Penayangan di kafe atau restoran tidak hanya menyangkut hak cipta atas karya, tetapi juga dapat terkait dengan hak-hak lain serta ketentuan lisensi dari platform penyedia konten. Ha mengingatkan, banyak layanan streaming online pada umumnya hanya memberikan lisensi untuk penggunaan pribadi, sehingga tidak mencakup hak penayangan di lokasi komersial.
Terkait musik yang dihasilkan AI, Ha menekankan perlunya membedakan berbagai kemungkinan kasus. Ia menyebut, bila musik benar-benar diciptakan sepenuhnya oleh AI, tidak menggunakan karya orang lain secara melawan hukum, serta disediakan dengan lisensi yang mengizinkan eksploitasi komersial, maka pelaku usaha mungkin tidak perlu membayar royalti kepada pencipta musik tersebut. Namun, risiko hukum tetap dapat muncul bila musik yang dihasilkan AI melanggar hak cipta karya yang sudah ada atau bila musik diambil dari platform dengan ketentuan lisensi yang ketat.
“Hanya memberi label sesuatu sebagai ‘AI’ tidak otomatis berarti bisa digunakan gratis,” kata Ha. Ia menilai fokus pelaku usaha seharusnya bukan mencari cara menghindari biaya hak cipta, melainkan memastikan sumber konten yang dipakai memiliki lisensi legal dan sesuai tujuan penggunaan. Ha juga menyebut pasar menyediakan berbagai opsi, seperti perpustakaan musik berlisensi komersial, musik bebas royalti dengan ketentuan tertentu, atau paket lisensi khusus untuk bisnis.
Dalam konteks Keputusan 134/2026/ND-CP, Ha menyoroti adanya area yang masih memerlukan kejelasan. Ia menjelaskan, ketentuan yang menyebut produk yang sepenuhnya dibuat oleh AI tanpa campur tangan manusia tidak tunduk pada perlindungan hak cipta, hanya berarti tidak ada hak cipta yang timbul atas musik AI itu sendiri. Namun, hal tersebut tidak serta-merta membuat seluruh penggunaan musik AI bebas dari tanggung jawab hukum.
Menurut Ha, kewajiban finansial pelaku usaha tetap bergantung pada asal-usul musik, ketentuan lisensi platform AI, serta terutama apakah musik tersebut melanggar hak pihak lain. Ia menambahkan, praktik saat ini tidak sederhana karena sebagian besar sistem pembuatan musik berbasis AI belajar dari data dalam jumlah besar yang bisa saja mencakup karya musik berhak cipta. Di tingkat global, masih terdapat perdebatan apakah data pelatihan AI melanggar hak cipta dan apakah keluaran AI dapat dianggap karya turunan atau pelanggaran bila memiliki kemiripan signifikan dengan karya yang sudah ada.
Selain isu AI, Ha menilai masih ada sejumlah poin dalam Dekrit 134 yang memerlukan panduan lebih spesifik agar penerapannya konsisten. Pertama, ia menyoroti perlunya penjelasan lebih jelas mengenai cakupan “penggunaan komersial”, misalnya apakah memutar musik dari platform online, menggunakan perangkat pribadi, atau memutar di ruang yang sangat kecil termasuk dalam mekanisme penetapan tarif yang sama.
Kedua, ia menekankan pentingnya peningkatan transparansi operasional organisasi hak cipta kolektif, terutama terkait dasar penentuan tarif, metode distribusi royalti, serta mekanisme penyelesaian pengaduan. Menurutnya, pemahaman yang jelas tentang bagaimana royalti dikumpulkan dan didistribusikan akan meningkatkan peluang kepatuhan.
Ketiga, untuk konten yang dihasilkan AI, Ha mendorong otoritas mengeluarkan kriteria atau pedoman untuk mendefinisikan apa yang termasuk karya “sepenuhnya dihasilkan AI”, apa yang tergolong masukan manusia, serta bagaimana tanggung jawab platform AI dalam memastikan legalitas data pelatihan.
Ha juga mengingatkan, pengelolaan hak cipta oleh negara berada di bawah Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata, khususnya Kantor Hak Cipta. Bila terdapat tanda pelanggaran, kewenangan pemeriksaan dan penanganan dapat berada pada sejumlah lembaga sesuai sifat kasus, termasuk inspektorat di tingkat kementerian atau departemen, komite rakyat di berbagai tingkatan, atau lembaga lain yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif. Jika terjadi perselisihan mengenai kewajiban atau besaran royalti, para pihak dapat meminta pengadilan menyelesaikannya melalui prosedur gugatan perdata.
Untuk memastikan perlindungan hak penulis sekaligus memudahkan pelaku usaha mematuhi aturan, Ha menilai kebijakan perlu menjaga keseimbangan kepentingan antara penulis, pemegang hak, dan pelaku bisnis. Ia mendorong penguatan sosialisasi hukum agar pelaku usaha memahami kapan izin diperlukan dan bagaimana dasar pungutan ditetapkan, serta menghindari kesalahpahaman bahwa kewajiban tersebut merupakan “biaya baru” sejak 1 Juli.
Ia juga menekankan perlunya mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti yang terbuka, transparan, dan dapat diverifikasi, serta struktur tarif yang fleksibel sesuai skala dan karakteristik usaha. Menurutnya, kedai kopi kecil tidak dapat disamakan dengan jaringan restoran besar, hotel, atau pusat perbelanjaan. Di samping itu, Ha menilai perlu ada perbaikan pada mekanisme pemantauan organisasi perwakilan hak cipta kolektif, termasuk pengungkapan, audit, dan pengawasan, sehingga pengguna karya dapat mengetahui bagaimana dana didistribusikan, porsi biaya administrasi, dan apakah dana benar-benar sampai kepada penulis.
Dalam jangka panjang, Ha menekankan pentingnya membangun budaya menghormati hak kekayaan intelektual dalam praktik bisnis. Ia menyebut, bila musik dipahami sebagai aset bernilai ekonomi, pembayaran royalti akan dipandang sebagai bagian wajar dari biaya operasional, serupa dengan sewa tempat, listrik, atau penggunaan perangkat lunak berlisensi. Menurutnya, perlindungan hak pencipta pada akhirnya dapat mendorong motivasi berkarya dan menopang pengembangan industri kreatif yang transparan dan berkelanjutan.