Perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dinilai tidak lagi cukup dipahami sebagai agenda konservasi semata. Bentang alam yang menjadi habitat satwa kunci Sumatera itu didorong untuk ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah, lengkap dengan target terukur, dukungan anggaran memadai, serta menjadi dasar penyusunan kebijakan pemerintah daerah.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola Kawasan Ekosistem Leuser di Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Aula Bina Graha Kantor Bapperida Provinsi Sumatera Utara, Selasa (30/6/2026).
Akademisi Universitas Sumatera Utara, Onrizal PhD, menilai fungsi ekologis Leuser selama ini belum diterjemahkan secara utuh ke dalam dokumen pembangunan daerah. Meski telah diakui dalam sejumlah dokumen tata ruang, KEL disebut belum menjadi sasaran pembangunan yang memiliki indikator, program, dan alokasi anggaran yang jelas.
Onrizal mendorong agar pendekatan itu diubah dengan memasukkan KEL ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki kewajiban merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi perlindungan kawasan tersebut melalui tujuan, sasaran, indikator kinerja, program, dan anggaran yang terukur.
Ia juga menekankan bahwa kerusakan lingkungan berpotensi menjadi ancaman terhadap kemampuan fiskal daerah. Onrizal mencontohkan banjir bandang pada akhir 2025 yang, berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp20 triliun, sementara kebutuhan anggaran pemulihan diperkirakan mencapai Rp30 triliun. Di sisi lain, ia menyebut APBD Provinsi Sumatera Utara dalam satu tahun sekitar Rp8 triliun dan sebagian besar terserap untuk belanja pegawai serta belanja rutin pemerintahan.
Menurutnya, menjaga Leuser juga berarti menjaga ruang fiskal pemerintah daerah. KEL dipandang berperan sebagai penyangga daerah aliran sungai, penyedia air bersih, penyimpan karbon, serta benteng yang mengurangi risiko banjir, longsor, kekeringan, hingga konflik manusia dengan satwa liar.
Onrizal menambahkan, pengelolaan KEL tidak bisa dibatasi oleh batas administrasi kabupaten maupun provinsi karena habitat dan daerah aliran sungai bekerja sebagai satu bentang alam. Ia mengusulkan penyusunan peta jalan implementasi perlindungan KEL selama tiga tahun, dengan fokus tahun pertama pada konsolidasi data dan penentuan lokasi prioritas, tahun kedua pada pelaksanaan restorasi dan mitigasi, serta tahun ketiga pada evaluasi, penguatan kebijakan, dan perluasan program yang telah berjalan.
Dari aspek hukum, akademisi sekaligus pakar hukum lingkungan Rinaldi menilai status KEL di Sumatera Utara belum sepenuhnya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Ia menjelaskan, KEL pertama kali ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998, lalu ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 13 Tahun 2017.
Namun, di tingkat daerah, Leuser masih diposisikan sebagai Kawasan Strategis Provinsi dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Utara. Rinaldi menilai perbedaan status itu berpotensi menimbulkan persoalan hierarki norma hukum dan tumpang tindih pengaturan kewenangan, kebijakan, maupun perencanaan pembangunan, mengingat konsekuensi hukum KSN berbeda dengan Kawasan Strategis Provinsi.
Ia menilai isu ini semakin penting karena pemerintah pusat tengah menyelesaikan Peraturan Presiden mengenai Rencana Tata Ruang KSN KEL. Rinaldi mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten yang memiliki bentang Leuser untuk segera melakukan penyesuaian kebijakan agar perubahan dapat diterjemahkan ke dalam RPJMD, RTRW, maupun peraturan daerah demi kepastian hukum.
Sementara itu, perwakilan Bitra Indonesia, Iswan Kaputra, menyampaikan kritik bahwa pembahasan mengenai Leuser selama ini dinilai terlalu banyak berkutat pada program konservasi, sementara akar persoalan berupa pembalakan hutan, pembukaan kawasan, dan kerusakan bentang alam belum ditangani serius. Ia mengaitkan meningkatnya frekuensi banjir dalam beberapa tahun terakhir dengan menurunnya daya dukung kawasan hulu akibat hilangnya tutupan hutan.
Iswan mengakui perubahan iklim memicu hujan ekstrem, tetapi dampaknya disebut menjadi lebih besar ketika kawasan hulu kehilangan kemampuan menyerap dan menahan air. Ia menyoroti masih adanya pembukaan hutan di sekitar Leuser, termasuk untuk perkebunan maupun aktivitas lain, dan menilai kondisi tersebut perlu menjadi prioritas melalui penguatan pengawasan, advokasi kebijakan, serta penegakan hukum yang konsisten.
Dari sisi koordinasi antardaerah, Indra Kurnia dari Orangutan Information Centre (OIC) menyoroti perbedaan cara pandang antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Aceh dalam menyikapi status KEL sebagai KSN. Menurutnya, Sumatera Utara memilih menetapkan KEL sebagai Kawasan Strategis Provinsi agar memiliki dasar hukum dalam penyusunan program dan penganggaran daerah, sementara Aceh disebut tidak memasukkan status tersebut ke dalam RTRW provinsi.
Indra menilai perbedaan pertimbangan terhadap implikasi regulasi dan penganggaran itu menunjukkan adanya dua pola pikir dalam merespons regulasi nasional. Karena itu, ia mendorong penyamaan perspektif agar implementasi pengelolaan KEL tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan, terutama setelah kebijakan nasional mengenai tata ruang KEL terbit.
Dalam tanggapannya, akademisi Universitas Sumatera Utara Pindi Patana menilai rekomendasi lokakarya harus diarahkan untuk menyelesaikan persoalan utama, bukan sekadar menghasilkan daftar kegiatan konservasi. Ia menekankan pentingnya kebijakan berbasis data yang kuat, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dan dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan yang terukur.
Pindi mengusulkan agar fokus rekomendasi diarahkan pada integrasi kebijakan pengelolaan KEL sebagai KSN ke dalam RPJMD provinsi maupun kabupaten. Ia juga menilai pengelolaan Leuser tidak dapat dibebankan hanya kepada sektor kehutanan, melainkan perlu melibatkan dunia usaha, lembaga investasi, pemerintah, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat dalam satu sistem tata kelola.
Selain itu, ia mendorong penyusunan data rinci per kabupaten, mencakup luas kawasan, ancaman utama, konflik satwa, potensi jasa lingkungan, serta peluang ekonomi hijau. Pindi juga mengusulkan pengembangan zonasi komoditas ramah lingkungan, insentif bagi masyarakat yang mempertahankan tutupan hutan, perlindungan koridor satwa, restorasi habitat, penguatan konektivitas bentang alam, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Di sisi lain, ia menegaskan penegakan hukum tetap perlu diperkuat untuk menghentikan aktivitas yang mengancam kawasan.
Menutup tanggapannya, Pindi menyebut rangkaian bencana ekologis dalam beberapa tahun terakhir perlu dijadikan momentum memperbaiki tata kelola Leuser agar perlindungan kawasan tersebut menjadi bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Sumatera Utara.