Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan pihaknya akan mengawal tujuh agenda guna memastikan keterwakilan perempuan di parlemen mencapai 30 persen, sesuai amanat peraturan dan perundang-undangan.
Dalam diskusi bersama Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, Aria menilai demokrasi yang sehat akan memperluas kompetisi secara adil. Menurutnya, ketika ruang kompetisi setara, perempuan akan memiliki kesempatan lebih kuat untuk hadir dan dipilih. Ia menegaskan pengawalan tidak hanya menyangkut aspek administratif-prosedural dalam revisi undang-undang, tetapi juga kualitas demokrasi.
Agenda pertama yang disampaikan Aria adalah memastikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/2026 benar-benar diterapkan sepanjang rantai pencalonan. Ia menyebut kuota 30 persen perempuan harus dijaga sejak pengajuan calon hingga penetapan calon tetap, termasuk dari daftar calon sementara ke daftar calon tetap, disertai diskualifikasi di daerah pemilihan (dapil) yang melanggar, dari tingkat pusat hingga daerah.
Ia menambahkan, apabila partai politik tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan dari tahap calon sementara hingga calon tetap, maka pencalonan di dapil terkait harus dibatalkan. Menurutnya, pembatalan tidak harus berlaku secara nasional, tetapi dapat diterapkan pada wilayah yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Agenda kedua, Aria menekankan pentingnya memastikan perempuan ditempatkan pada posisi yang memiliki peluang terpilih. Karena itu, ia meminta partai politik memperjuangkan minimal satu perempuan di antara dua nomor urut teratas di kertas suara pada setiap dapil.
Agenda ketiga berkaitan dengan desain pemilu, baik sistem terbuka, tertutup, maupun campuran. Aria menilai seluruh opsi perlu diukur dari kekuatan aturan penempatan calon. Ia menekankan mekanisme selang-seling harus memiliki daya ikat dan tidak sekadar menjadi pilihan yang mudah diabaikan.
Agenda keempat menyangkut besaran dapil (district magnitude). Aria menyebut usulan pengecilan besaran dapil perlu dipertimbangkan lebih matang karena ruang yang sempit cenderung mengurangi peluang perempuan untuk memperoleh dukungan elektoral.
Agenda kelima, ia menegaskan kuota 30 persen harus diterapkan sejak penentuan dapil oleh partai politik. Ia menyatakan kader perempuan di partai perlu bertarung memperjuangkan kepentingan kuota tersebut. Jika tidak terpenuhi, ia meminta adanya sanksi berbobot, termasuk ketentuan agar partai tidak menjadi peserta pemilu di daerah yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam kepengurusan partainya.
Agenda keenam, Aria meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar mengawasi syarat 30 persen keterwakilan perempuan. Ia menekankan syarat itu harus menjadi kuota minimal yang ditegaskan oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh jenjang.
Agenda ketujuh, ia menyatakan akan mengawal pembentukan saluran pengaduan resmi, penerapan sanksi bagi pelaku, serta penyediaan data terpilah terkait persoalan gender di setiap tahapan pemilu. Ia menilai masih terdapat berbagai hal diskriminatif dalam proses pemenuhan kuota hingga keterpilihan.
Sementara itu, anggota KPP RI sekaligus anggota DPR RI Nurul Arifin memastikan seluruh masukan dalam diskusi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI. Ia berharap berbagai hal yang dibahas dapat memperkuat kebijakan afirmasi perempuan dalam sistem pemilu, mulai dari mekanisme pencalonan hingga peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.
“Harapan kami seluruh rangkaian proses ini dapat melahirkan regulasi pemilu yang semakin inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia,” kata Nurul.