Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang menjerat Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Ketidakhadiran Jokowi disebut karena agenda persidangan pekan ini masih memasuki tahap pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
Sekretaris Jenderal Pro Jokowi (Projo) Freddy Alex Damanik mengatakan belum ada pemanggilan terhadap Jokowi dari majelis hakim. Karena itu, ia menyebut Jokowi belum akan hadir pada sidang kali ini.
“Besok sidang itu agendanya perlawanan atau eksepsi dari Dokter Tifa. Belum ada panggilan sidang untuk Pak Jokowi. Jadi sidang besok bisa dipastikan belum akan hadir dalam sidang,” kata Freddy, dikutip Kamis (9/7).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah spekulasi mengenai kemungkinan kehadiran Jokowi di pengadilan. Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan kliennya siap datang langsung ke persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum, bukan melalui persidangan daring.
“Beliau menyatakan akan hadir secara fisik dalam persidangan, tidak melalui zoom karena beliau ingin menunjukkan penghormatan kepada lembaga peradilan di mana datang seperti rakyat biasanya, melakukan upaya hukum, dan memohonkan keadilan kepada hakim,” ujar Rivai.
Rivai juga menyebut Jokowi telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk ditunjukkan di persidangan ketika waktunya tiba. Dokumen itu disebut tidak hanya mencakup ijazah selama menempuh pendidikan di Indonesia.
Adapun sidang yang digelar pada pekan ini dijadwalkan membahas eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum Dokter Tifa. Majelis hakim menetapkan agenda tersebut setelah sidang perdana pembacaan dakwaan digelar pada pekan lalu.
Majelis hakim juga membuka kemungkinan penundaan apabila berita acara pemeriksaan (BAP) belum diserahkan secara lengkap kepada pihak terdakwa.
Perkara ini berawal dari lima unggahan Dokter Tifa yang menurut jaksa memuat tuduhan bahwa ijazah sarjana milik Jokowi palsu. Dalam dakwaan, unggahan tersebut disebut membuat Jokowi merasa nama baiknya dicemarkan dan dihina di hadapan publik.
Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa menggunakan sejumlah pasal, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kehadiran Jokowi diperkirakan baru terjadi ketika persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi korban, sesuai jadwal yang akan ditetapkan majelis hakim.