BERITA TERKINI
FSPMI Tegaskan Empat Agenda Buruh: Pembatasan Outsourcing, Pajak JHT 0 Persen, UU Ketenagakerjaan Baru, dan UMSK Jabar

FSPMI Tegaskan Empat Agenda Buruh: Pembatasan Outsourcing, Pajak JHT 0 Persen, UU Ketenagakerjaan Baru, dan UMSK Jabar

Jakarta—Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menegaskan perjuangan buruh belum selesai di tengah tekanan ekonomi, meningkatnya pengangguran, melemahnya daya beli, serta nilai tukar rupiah yang terus tertekan. Organisasi ini menyatakan tetap mengawal empat agenda strategis yang dinilai berdampak langsung pada masa depan jutaan pekerja di Indonesia.

Empat agenda yang dimaksud meliputi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya (outsourcing), tuntutan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen, pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, serta pelaksanaan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat.

FSPMI menilai keempat isu tersebut bukan sekadar persoalan administratif atau regulasi, melainkan menyangkut kepastian kerja, perlindungan hak buruh, dan keberpihakan negara terhadap pekerja.

Sorotan utama FSPMI tertuju pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan outsourcing pada enam jenis pekerjaan. Meski dinilai sebagai langkah maju dibanding regulasi sebelumnya, FSPMI menyatakan tujuan utama kaum buruh tetap penghapusan sistem outsourcing, sebagaimana pernah disampaikan Presiden Republik Indonesia pada peringatan May Day 2025.

Dalam perkembangannya, pemerintah disebut memilih pendekatan pembatasan outsourcing dengan alasan menjaga iklim investasi, stabilitas dunia usaha, serta daya saing industri. FSPMI menyatakan menghormati proses tersebut, namun menegaskan pembatasan tidak boleh menjadi alasan untuk melanggengkan praktik kerja yang menghilangkan kepastian status, jenjang karier, dan kesejahteraan pekerja.

Selain itu, FSPMI mendesak agar pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru segera dilakukan DPR RI. FSPMI mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk membentuk undang-undang tersendiri di bidang ketenagakerjaan, dengan sisa waktu sekitar tiga bulan.

Menurut FSPMI, amanat Mahkamah Konstitusi bukan sekadar merevisi sebagian pasal, melainkan membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang berdiri sendiri. Jika tenggat kembali diabaikan, FSPMI menilai hal itu berarti mengabaikan putusan lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang sekaligus mengabaikan aspirasi jutaan buruh.

Agenda berikutnya adalah penghapusan pajak JHT. FSPMI menilai JHT merupakan dana hasil potongan gaji pekerja yang dipersiapkan untuk masa pensiun, sehingga ketika dicairkan negara tidak seharusnya kembali memungut pajak atas uang yang berasal dari jerih payah pekerja.

Saat ini, saldo JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif PPh Final 0 persen, sementara saldo di atas Rp50 juta dikenai tarif 5 persen. FSPMI menilai skema tersebut belum memenuhi rasa keadilan dan menegaskan tuntutannya agar pajak JHT berlaku 0 persen tanpa pengecualian, sehingga manfaat JHT diterima pekerja secara utuh saat pensiun.

FSPMI juga menyatakan terus mengawal pelaksanaan putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan serikat buruh terhadap SK Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026. Putusan tersebut membatalkan SK UMSK di delapan kabupaten/kota karena dinilai memangkas rekomendasi pemerintah daerah dan memerintahkan penerbitan keputusan baru yang sesuai ketentuan.

Meski disebut sebagai kemenangan penting bagi gerakan buruh, FSPMI menilai perjuangan belum selesai. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, putusan tersebut baru mencakup delapan daerah. Artinya, masih ada 19 kabupaten/kota yang dinilai perlu terus diperjuangkan agar pekerja memperoleh hak atas upah minimum sektoral sesuai karakteristik industrinya.

FSPMI menegaskan konsistensi mengawal empat agenda tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh. FSPMI menyatakan akan terus mengawal isu-isu tersebut selama masih ada regulasi yang belum memberikan kepastian kerja, hak yang belum terpenuhi, dan keadilan yang belum dirasakan pekerja.