Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang pada Rabu (15/7/2026).
Dalam pidato tanggapannya, Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menyatakan komitmen Pemkot Tangerang untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, tata kelola keuangan yang baik menjadi dasar untuk mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui tata kelola yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini menjadi bagian penting dalam menghadirkan kebijakan dan program pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Sachrudin.
Sebelum penandatanganan keputusan bersama dengan pimpinan DPRD, Sachrudin juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tangerang atas sinergi, masukan, serta kerja sama selama proses pembahasan Raperda hingga disepakati menjadi Perda. Ia menambahkan, masukan dari DPRD maupun masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Setelah pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembukaan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 oleh Badan Anggaran DPRD. Dokumen KUA-PPAS tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 dan acuan perangkat daerah dalam menyusun program pembangunan.
Dalam penyampaiannya, Sachrudin menjelaskan proyeksi pendapatan daerah pada Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp5,08 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp5,52 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp442,17 miliar yang akan ditutup melalui perkiraan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026.
“Arah kebijakan ekonomi Kota Tangerang Tahun 2027 difokuskan pada optimalisasi sektor-sektor unggulan, sejalan dengan hasil Musrenbang RKPD Tahun 2027. Penyusunannya juga diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah agar menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas Sachrudin.