Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Kamis (9/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf.
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas tiga agenda utama, yakni penyampaian laporan reses kedua tahun 2026 oleh anggota DPRD, penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Budi Azhar Mutawali menyampaikan reses kedua tahun 2026 telah dilaksanakan pada 3–5 Juni 2026 di seluruh daerah pemilihan. Menurutnya, reses merupakan bagian dari fungsi representasi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat, menjaring kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus memperoleh masukan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Bupati terkait Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Penyampaian tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan kepala daerah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama sebagai pedoman penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Dokumen Rancangan KUA dan PPAS 2027 selanjutnya akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Budi Azhar Mutawali menyatakan tiga agenda rapat paripurna tersebut telah sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus). Ia berharap laporan hasil reses dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan program-program tahun 2026, sekaligus menjadi masukan dalam penyusunan program tahun 2027.
Ia menambahkan, Rancangan KUA dan PPAS 2027 akan didalami melalui rapat-rapat pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dijadwalkan berlangsung secara berkala.