BERITA TERKINI
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Bahas Laporan Reses, KUA-PPAS 2027, dan Perubahan AKD Fraksi PDIP

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Bahas Laporan Reses, KUA-PPAS 2027, dan Perubahan AKD Fraksi PDIP

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama, yakni penyampaian laporan reses kedua tahun 2026, penyampaian nota pengantar Bupati terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, dan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) dari Fraksi PDI Perjuangan.

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (09/07/2026). Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan tiga agenda tersebut telah sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Menurut Budi, laporan hasil reses yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan program-program yang telah dilaksanakan pada tahun 2026. Ia juga menyebut hasil reses menjadi masukan untuk penyusunan program tahun 2027.

Dalam rapat paripurna itu, laporan hasil reses disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi. Fraksi Partai Golkar dan PAN disampaikan oleh Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Saepul Rahman, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Uden Abdunnatsir, Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Saepulloh, serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh Andri Hidayana.

Agenda berikutnya adalah pengumuman perubahan susunan AKD dari Fraksi PDI Perjuangan. Perubahan tersebut merujuk pada surat resmi fraksi Nomor 137/EX/DPCKABSI/VII/2026 tertanggal 30 Juni 2026 mengenai pengajuan perubahan penempatan anggota pada AKD DPRD. Berdasarkan surat itu, Junajah Jajah Nurdiansyah yang semula menjabat sebagai Anggota Komisi III DPRD dipindahkan menjadi Anggota Komisi I DPRD.

Sementara itu, untuk pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, Budi menyampaikan DPRD akan mendalaminya secara intensif melalui rapat-rapat pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ia menambahkan, rapat pembahasan tersebut dijadwalkan berlangsung secara berkala.

Rancangan KUA dan PPAS 2027 disampaikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi, Andreas. Ia menyebut penyampaian dokumen itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama sebagai pedoman penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.