BERITA TERKINI
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Ia merespons narasi dan infografis yang belakangan beredar dan menyebut RUU tersebut dicoret dari daftar prioritas.

Martin menyatakan informasi itu tidak benar. Menurutnya, tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang menetapkan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026.

“RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” kata Martin dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Martin menjelaskan, Komisi III DPR saat ini masih menyusun RUU Perampasan Aset dan pembahasannya berlangsung intensif. Komisi III juga mengundang pakar, akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), serta praktisi untuk memberikan masukan.

Ia menambahkan, RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Karena itu, ia menilai kedua pihak memiliki perhatian untuk menyusun aturan tersebut dengan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma.

“Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk menyusunnya,” ujar Martin.

RUU Perampasan Aset diketahui telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 sebagai usul inisiatif DPR. Presiden Prabowo Subianto juga disebut mendukung pengesahan RUU ini untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Dalam pembahasannya, DPR menyoroti sejumlah aspek, antara lain mekanisme pelaksanaan, pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta perlindungan hak pihak ketiga atau keluarga yang sah.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembahasan masih menampung masukan karena terdapat hal-hal yang terus diperdebatkan di masyarakat. Ia menyebut sebagian besar pihak mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, namun ada pula yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak membuka celah penyalahgunaan wewenang.

“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” kata Habiburokhman saat membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Adapun kronologi pembahasan RUU Perampasan Aset antara lain mencakup kajian awal pada 2008–2012 oleh PPATK dan usulan pemerintah yang sempat mandek pada periode sebelumnya. Pada September 2025, Rapat Paripurna DPR menetapkan RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026 sebagai usul inisiatif DPR. Komisi III kemudian mulai membahas secara resmi pada 15 Januari 2026 melalui rapat penyusunan naskah akademik dan draf RUU, dilanjutkan serangkaian rapat pembahasan dan RDPU intensif pada Maret hingga Juni 2026.

Pada Juni 2026, Komisi III menggelar RDPU dengan akademisi hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand) Padang dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Memasuki Juli 2026, RDPU rutin juga dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat mahasiswa, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), dan pihak lainnya.