BERITA TERKINI
Diskusi Publik Soroti Ancaman Remiliterisasi terhadap Demokrasi dan Negara Hukum

Diskusi Publik Soroti Ancaman Remiliterisasi terhadap Demokrasi dan Negara Hukum

Kecenderungan menguatnya peran militer di ranah sipil dinilai berpotensi menjauh dari agenda Reformasi 1998 serta mengancam demokrasi, supremasi sipil, dan negara hukum. Isu tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Remiliterisasi: Ancaman Bagi Demokrasi dan Negara Hukum” yang diselenggarakan Centra Initiative, Imparsial, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Katolik Parahyangan pada Jumat (10/7/2026).

Dalam diskusi itu, Kepala Lab 45 Jaleswari Pramodhawardani menegaskan bahwa Reformasi 1998 menempatkan reformasi sektor keamanan sebagai salah satu agenda paling mendasar untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil. Menurutnya, reformasi tersebut bertumpu pada dua prinsip utama, yakni profesionalisme militer dan tegaknya hubungan sipil-militer yang demokratis.

Jaleswari menjelaskan, selama lebih dari tiga dekade Orde Baru, hegemoni militer tidak hanya mengkonsolidasikan kekuasaan politik, tetapi juga menutup ruang bagi institusi sipil untuk berkembang secara mandiri. Karena itu, Reformasi 1998 diarahkan untuk mengembalikan TNI pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memastikan seluruh kebijakan pertahanan berada di bawah kendali pemerintahan sipil yang dipilih secara demokratis. Jaleswari menyebut prinsip kendali sipil objektif (objective civilian control) sebagai hal yang tidak dapat ditawar dalam negara demokrasi.

“Kedaulatan berada di tangan rakyat, sedangkan TNI hanyalah alat negara yang diberi mandat untuk mempertahankan kedaulatan dan melindungi bangsa dari ancaman pertahanan,” kata Jaleswari dalam forum tersebut.