Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Diah Fitri Maryani, menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ia mengingatkan masyarakat agar menempuh jalur resmi jika berencana bekerja ke luar negeri.
Penegasan itu disampaikan Diah saat kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2026 di Desa Beringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Sabtu (27/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti maraknya isu ketenagakerjaan yang kerap berkaitan dengan keberangkatan pekerja migran.
Menurut Diah, legalitas menjadi faktor kunci agar negara dapat memberikan perlindungan secara maksimal. “Jika pekerja migran berangkat secara legal, pemerintah wajib hadir memberikan perlindungan dan pendampingan. Namun jika nonprosedural (ilegal), kita perlu menelusuri terlebih dahulu kronologi serta proses keberangkatannya untuk melihat potensi pelanggaran administrasi yang terjadi,” ujarnya.
Diah menambahkan, dirinya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk mengawal sejumlah kasus PMI yang belakangan menyita perhatian publik. Langkah tersebut disebut dilakukan agar penanganan berjalan tepat sasaran dan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia juga mengimbau warga agar tidak tergiur bujuk rayu calo yang menawarkan biaya murah namun mengabaikan prosedur hukum. Masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri diminta aktif berkonsultasi langsung ke Disnaker untuk memastikan keamanan dan keselamatan selama berada di negara penempatan.
Kegiatan pengawasan yang berpusat di Sekretariat PAC PDI Perjuangan Kecamatan Ciwaringin itu tidak hanya menjadi forum serap aspirasi. Acara juga dirangkaikan dengan peringatan Bulan Bung Karno, penyerahan SK kepengurusan PAC, ranting, dan anak ranting PDI Perjuangan se-Kabupaten Cirebon, serta aksi sosial berupa santunan kepada anak yatim.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Rudiana, jajaran pengurus partai, Kuwu Desa Beringin, tokoh masyarakat, serta ratusan warga setempat.