Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, mengingatkan adanya potensi “akal-akalan” dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ia menilai pembahasan tersebut berisiko mengarah pada rekayasa konstitusi atau constitutional engineering yang dapat digunakan untuk tetap membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden.
Benny menyampaikan peringatan itu dalam sebuah diskusi yang disiarkan melalui akun YouTube FISIP UIN Jakarta pada Rabu (8/7/2026). Ia mendorong kelompok masyarakat sipil untuk mengawal pembahasan RUU Pemilu secara ketat agar tidak menghasilkan ketentuan yang dinilai mengurangi hak rakyat dalam memilih pemimpin.
“Teman-teman civil society penting sekali untuk melakukan pengawalan, pengawasan, dan mengkritisi sejumlah pasal penting. Pemilu itu adalah wujud kedaulatan rakyat. Rakyat harus diberi kebebasan seluas-luasnya untuk memilih pemimpin, tidak boleh ada pembatasan,” ujar Benny.
Menurutnya, pemilu merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam konstitusi. Karena itu, ia menilai aturan yang membatasi pilihan rakyat harus dipertanyakan.
Salah satu yang disorot Benny adalah ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR. Ia berpendapat syarat tersebut tidak sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Benny juga mengkritik penggunaan hasil pemilu lima tahun sebelumnya sebagai syarat untuk mengajukan calon presiden pada pemilu berikutnya.
“Di mana akal sehatnya? Hasil pemilu lima tahun lalu dipakai sebagai syarat mengajukan calon presiden sekarang. Bagaimana kalau partai peserta pemilu lalu tidak maju lagi sekarang? Ini aneh. Hukum itu adalah akal sehat,” tegasnya.
Benny menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu serentak semestinya menjadi dasar untuk menghapus presidential threshold dan mengembalikan syarat pencalonan pada constitutional threshold atau ambang batas yang sesuai dengan konstitusi.
Meski demikian, ia mengaku menangkap adanya wacana untuk tetap mempertahankan pembatasan pencalonan dengan alasan efisiensi atau untuk mencegah banyaknya kandidat presiden. “Ada isu berkembang akan dibuat constitutional engineering. Intinya tetap dilakukan pembatasan dengan alasan efisiensi atau takut gaduh kalau banyak calon. Apa urusannya efisiensi dengan mandat konstitusi? Harusnya kita desain ulang agar tidak melanggar prinsip konstitusi dan menjamin rakyat punya banyak pilihan pemimpin berkualitas,” kata Benny.
Selain substansi aturan, Benny juga menyoroti waktu pembahasan RUU Pemilu. Ia menyatakan kekhawatiran pembahasan dilakukan menjelang tahapan pemilu sehingga masyarakat tidak memiliki cukup waktu untuk mengajukan uji materi ke MK.
“Kami khawatir ada agenda membahas undang-undang ini di waktu yang sangat mepet. Tujuannya supaya tidak ada waktu bagi rakyat untuk mengajukan judicial review dan MK tidak punya waktu untuk menguji serta membatalkannya,” pungkasnya.