BERITA TERKINI
Bupati Gowa Dilaporkan Mantan Suami ke Polda Sulsel, Polisi Siapkan Pemeriksaan Terlapor

Bupati Gowa Dilaporkan Mantan Suami ke Polda Sulsel, Polisi Siapkan Pemeriksaan Terlapor

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dilaporkan mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dan berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah serta dugaan penggelapan yang mencuat dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Makassar.

Kuasa hukum pelapor, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, menyampaikan adanya kejanggalan yang dinilai merugikan kliennya. Menurutnya, Khaerul baru mengetahui status perceraiannya setelah menerima salinan putusan pada Juli 2026. Ia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan resmi selama persidangan berlangsung.

Tim kuasa hukum Khaerul menyebut menemukan dugaan sabotase terkait pemanggilan sidang. Sangun menyatakan surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar yang menjadi hak kliennya diduga sengaja dihilangkan.

Atas dasar itu, laporan pidana didaftarkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Jumat, 10 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, pelapor mencantumkan sangkaan Pasal 373 dan Pasal 486 KUHP terkait dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengonfirmasi laporan tersebut telah masuk tahap penyelidikan. Ia menyebut penyidik akan memanggil pihak terlapor, namun saat ini masih melengkapi keterangan dari pelapor dan saksi-saksi sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sitti Husniah Talenrang. Pernyataan itu disampaikan Didik di Makassar pada Rabu, 15 Juli 2026.

Di sisi lain, dalam pemberitaan yang sama turut disebutkan sejumlah isu lain yang sebelumnya dikaitkan dengan Husniah Talenrang, mulai dari dugaan pelanggaran etika terkait isu skandal dengan konsultan politik, dugaan penyalahgunaan wewenang pada kasus pencabutan beasiswa S-3 Rizqillah Amran, hingga dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp16 miliar.

Masih menurut informasi yang beredar, di tengah proses laporan dari mantan suami tersebut, Husniah Talenrang juga dikabarkan melayangkan laporan balik terhadap dua saksi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait tuduhan pencemaran nama baik.