Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memasuki tahap yang dinilai krusial. Di tengah persaingan global memperebutkan investasi, Indonesia dipandang memerlukan instrumen hukum yang dapat menciptakan iklim investasi lebih kompetitif tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
Dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026), Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menilai RUU PFII bukan sekadar pembentukan kawasan keuangan baru, melainkan strategi jangka panjang untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi dunia.
Amin menyebut sejumlah negara telah lebih dulu membangun pusat finansial internasional yang mampu menarik arus modal global. Karena itu, Indonesia dinilai perlu memiliki regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
“RUU PFII ini usulan pemerintah. Kami memandang ini penting dan cukup urgen. Pemerintah tentu memiliki benchmarking dari banyak negara yang sukses mengembangkan kawasan pusat finansial internasional, sehingga Indonesia juga perlu memiliki hal yang sama,” kata Amin.
Menurut Amin, persaingan investasi internasional kini tidak hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya alam. Negara-negara berlomba membangun ekosistem keuangan yang modern, efisien, dan didukung kepastian regulasi.
Ia menilai Indonesia memiliki modal besar, mulai dari kekayaan sumber daya alam, jumlah penduduk yang besar, hingga bonus demografi. Namun, tanpa dukungan sistem keuangan berstandar internasional, potensi tersebut dinilai belum tentu menghasilkan nilai tambah maksimal bagi perekonomian nasional.
Amin memandang pembentukan PFII dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kepercayaan investor internasional sekaligus mempercepat masuknya modal ke berbagai sektor produktif.
Ia juga menekankan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen membutuhkan arus investasi dalam jumlah besar. Menurutnya, kemampuan pembiayaan domestik memiliki keterbatasan sehingga Indonesia memerlukan tambahan modal dari investor global.
“Pertumbuhan ekonomi 8 persen tidak bisa hanya ditopang oleh sumber dana dalam negeri. Kita membutuhkan investasi yang besar, dan PFII dapat menjadi pintu masuk bagi investor global dengan berbagai kekhususan yang membuat Indonesia semakin kompetitif,” tegasnya.
Amin menilai semakin besar investasi yang masuk, semakin besar pula peluang terciptanya lapangan kerja baru, meningkatnya aktivitas industri, serta bertambahnya penerimaan negara yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pembahasan RUU PFII, Amin turut menyoroti potensi ekonomi syariah. Ia menilai Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki peluang menjadi pusat keuangan syariah internasional. Karena itu, pengembangan PFII dinilai tidak boleh hanya berorientasi pada sektor keuangan konvensional.
Amin mengusulkan agar ekosistem ekonomi syariah dan industri halal memperoleh ruang memadai dalam substansi RUU PFII sehingga dapat menjadi keunggulan kompetitif Indonesia dibanding negara lain. Ia menambahkan sektor halal memiliki nilai ekonomi besar dan terus berkembang secara global, sehingga integrasinya ke dalam PFII dinilai membuka peluang Indonesia menjadi pusat investasi syariah dunia.
Di sisi lain, Amin mengingatkan pembentukan regulasi strategis perlu mengedepankan prinsip meaningful participation. Ia menilai keterlibatan akademisi, pelaku usaha, praktisi keuangan, organisasi masyarakat, hingga publik luas penting agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan nasional.
Menurutnya, proses legislasi yang terbuka dapat meningkatkan legitimasi publik sekaligus meminimalkan potensi persoalan pada tahap implementasi kebijakan.
RUU PFII diharapkan menjadi fondasi hukum bagi lahirnya pusat finansial internasional yang mampu bersaing dengan berbagai pusat keuangan dunia. Amin menegaskan keberhasilan regulasi tersebut nantinya tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari kemampuan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperkuat industri nasional, meningkatkan daya saing Indonesia, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Dengan pembahasan yang masih berlangsung di Komisi XI DPR RI, RUU PFII menjadi salah satu regulasi strategis yang dinilai akan menentukan arah kebijakan investasi Indonesia dalam menghadapi kompetisi ekonomi global ke depan.