Aktivis HAM Papua sekaligus Ketua Umum Front PEPERA Papua Barat, Selpius Bobii, menyerukan agar berbagai kelompok di Papua bersatu mengawal agenda bersama untuk membawa kembali persoalan Papua ke mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam tulisannya, Bobii menyatakan deklarasi atau proklamasi kemerdekaan secara sepihak pada prinsipnya tidak bertentangan dengan hukum internasional. Ia merujuk pada pendapat Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) tahun 2010 terkait deklarasi kemerdekaan Kosovo pada 2008, yang menurutnya menyimpulkan bahwa deklarasi sepihak tersebut tidak melanggar hukum internasional.
Namun, Bobii menekankan bahwa pengakuan dari negara induk menjadi faktor penting. Ia mencontohkan Kosovo yang hingga kini disebut belum menjadi anggota PBB karena Serbia belum mengakui kemerdekaannya, meski telah diakui oleh lebih dari 100 negara. Ia juga menyebut Palestina yang telah diakui oleh 157 negara, tetapi masih berstatus pengamat di PBB karena Israel belum mengakui kemerdekaannya.
Dalam konteks Papua, Bobii menilai proklamasi atau deklarasi yang terjadi setelah 1969 berada dalam yurisdiksi hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, ia mempertanyakan apakah Indonesia akan mengakui deklarasi atau proklamasi yang dilakukan oleh pihak-pihak Papua. Menurutnya, tanpa pengakuan dari Indonesia, langkah-langkah tersebut berisiko menghadapi situasi serupa seperti yang dialami Kosovo dan Palestina dalam hal keanggotaan di PBB.
Bobii juga menyinggung sejumlah proklamasi yang pernah disampaikan, termasuk yang ia sebut terkait 1 Juli, Bintang 14 pada 14 Desember, 27 November, serta 1 Desember 2020 oleh Benny Wenda. Ia berpendapat bahwa proklamasi atau deklarasi tersebut akan bernasib serupa jika tidak diakui oleh NKRI karena dilakukan dalam yurisdiksi hukum Indonesia.
Untuk mendorong Indonesia “angkat kaki” dari Papua, Bobii mengusulkan agar persoalan Papua dikembalikan ke status yurisdiksi hukum Belanda. Ia menyarankan agar bangsa Papua menggugat resolusi PBB nomor 1752 dan resolusi PBB nomor 2504 ke ICJ, atau membawa kembali isu tersebut ke Komisi IV PBB dengan tuntutan pengakuan kemerdekaan 1 Desember 1961 secara de jure.
Selain itu, ia menyatakan bahwa bangsa Papua perlu terus mendesak Belanda agar terlebih dahulu mengakui kemerdekaan Papua secara de jure pada 1 Desember 1961 atas kemerdekaan de facto yang ia sebut terjadi pada 19 Oktober 1961.
Bobii mengajak berbagai pihak di Papua untuk saling menghargai dan membangun kerja sama dalam langkah-langkah advokasi, termasuk melobi negara sponsor, mencari pendanaan, mengumpulkan dokumen sejarah, serta menempuh jalur hukum internasional melalui ICJ dan Komisi IV PBB yang membidangi dekolonisasi.
Ia juga menyebut bahwa dokumen-dokumen sejarah, menurutnya, telah disiapkan dan akan diserahkan kepada pengacara hukum internasional. Bobii menutup dengan menyatakan bahwa apabila upaya tersebut berhasil, PBB disebut akan mengambil alih administrasi Papua untuk menyiapkan pemilu guna memilih Dewan Nasional Papua dan presiden.
Tulisan tersebut bertanggal Jayapura, 10 Juli 2026.