JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung merupakan langkah yang tepat.
Menurut Abraham, pelimpahan tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, sekaligus menghindari potensi benturan yang semakin keras di antara aparat penegak hukum.
Ia juga menilai langkah itu dapat mencegah munculnya asumsi publik bahwa Polri memiliki agenda tertentu ketika menetapkan oknum dari institusi kejaksaan sebagai tersangka.
Abraham berharap seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.