Proses persidangan perkara yang menjerat Richard Lee kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang kali ini beragendakan penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak Richard Lee pada persidangan pekan lalu.
Richard Lee diketahui tiba di PN Tangerang sekitar pukul 09.33 WIB untuk mengikuti jalannya sidang. Berbeda dari beberapa kesempatan sebelumnya, kali ini ia memilih tidak banyak memberikan komentar kepada publik dan lebih fokus mengikuti proses persidangan.
Agenda tanggapan JPU atas eksepsi merupakan bagian dari rangkaian proses hukum sebelum majelis hakim menentukan langkah berikutnya terkait keberatan yang telah disampaikan pihak terdakwa.
Perkara ini bermula dari laporan seorang dokter bernama Samira Farahnaz ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Laporan tersebut kemudian berproses melalui tahap penyelidikan dan penyidikan hingga masuk ke persidangan.
Dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan, JPU menyebut Richard Lee dijerat dengan sejumlah pasal yang mengacu pada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dakwaan itu berkaitan dengan dugaan produksi serta peredaran produk sediaan farmasi yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan maupun mutu.
Jaksa mengaitkan dugaan tersebut dengan perusahaan bernama CV Athena Mandiri. Salah satu hal yang disorot adalah dugaan perubahan label pada beberapa produk kecantikan yang disebut dalam dakwaan, di antaranya White Tomato dan DNA Salmon.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut adanya dugaan Richard memerintahkan staf melakukan perubahan terhadap label produk tertentu. Aspek ini dinilai berkaitan dengan identitas produk serta legalitas izin edar yang dimiliki.
Pihak penuntut juga menduga adanya perubahan identitas pada produk manufaktur tertentu yang kemudian dilabeli ulang tanpa pembaruan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Selain persoalan pelabelan, jaksa turut menyoroti dugaan penggunaan produk yang dinilai tidak sesuai peruntukannya. Dalam dakwaan disebutkan, produk yang semestinya digunakan untuk pemakaian luar diduga dipasarkan sekaligus diaplikasikan dengan metode penyuntikan ke dalam kulit konsumen.
Penjualan produk itu juga disebut dilakukan melalui platform digital, termasuk TikTok Shop. Aspek ini turut menjadi perhatian dalam perkara yang tengah bergulir.