BERITA TERKINI
Sidang dr Tifa di PN Jakarta Timur Ditunda ke 9 Juli 2026, Kuasa Hukum Akan Ajukan Perlawanan

Sidang dr Tifa di PN Jakarta Timur Ditunda ke 9 Juli 2026, Kuasa Hukum Akan Ajukan Perlawanan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang perkara dr Tifa hingga Kamis, 9 Juli 2026. Penundaan diputuskan setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, selesai.

Dalam persidangan, majelis hakim menetapkan agenda sidang berikutnya adalah penyampaian perlawanan atau keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 09.00 WIB.

Majelis hakim menyampaikan bahwa terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan perlawanan pada sidang berikutnya. “Sidang akan ditunda sampai Kamis, 9 Juli 2026 dengan acara perlawanan yang akan diajukan oleh tim advokat pukul 09.00,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Namun, majelis hakim menegaskan tenggat waktu tersebut dapat berubah apabila terdapat kendala terkait kelengkapan dokumen yang dibutuhkan tim kuasa hukum. Majelis juga menyebutkan apabila Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru diserahkan setelah batas waktu yang ditentukan, pihak terdakwa akan memperoleh tambahan waktu untuk menyusun perlawanan.

“Majelis hakim menegaskan bahwa akan memberikan batas waktu perlawanan pada tanggal 9 Juli. Nanti jika BAP diberikan terlambat, akan diberikan waktu lagi,” ujar majelis hakim.

Dengan ketentuan itu, sidang lanjutan pekan depan masih berpotensi kembali ditunda apabila dokumen yang diperlukan untuk penyusunan perlawanan belum diterima secara lengkap oleh pihak kuasa hukum.

Sebelumnya, tim kuasa hukum dr Tifa meminta agar BAP diserahkan secara utuh. Mereka menilai kelengkapan dokumen tersebut penting sebagai dasar penyusunan perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Majelis hakim pun membuka kemungkinan memberikan tambahan waktu apabila penyerahan dokumen tidak dilakukan sesuai kebutuhan proses persidangan.

Sebelum menutup sidang, majelis hakim mengingatkan pentingnya menjaga integritas proses peradilan. Hakim menegaskan seluruh pihak yang terlibat di PN Jakarta Timur berkomitmen menjalankan proses hukum secara bersih dan tidak menerima suap.