PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 di Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui seluruh agenda yang diajukan perseroan.
Agenda yang disetujui mencakup Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tahun buku 2025, perubahan Anggaran Dasar, penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, penetapan remunerasi pengurus, serta perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Direktur Utama J Trust Bank, Ritsuo Fukadai, menyatakan RUPST merupakan forum tertinggi perseroan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham atas pelaksanaan pengelolaan bank, termasuk kinerja Direksi dan pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Ia juga menekankan penyelenggaraan RUPST sebagai bagian dari komitmen perseroan menjaga transparansi kepada investor publik serta memperkuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sepanjang 2025, perseroan menghadapi tekanan industri dan kondisi makroekonomi yang berdampak terhadap kinerja keuangan. Dalam situasi tersebut, J Trust Bank memilih menjalankan strategi bisnis yang lebih selektif dan berhati-hati dengan menitikberatkan pada penguatan fundamental, kualitas portofolio, pengendalian internal, serta pengelolaan risiko yang terukur.
“Tahun 2025 menjadi periode yang menuntut kedisiplinan bagi Perseroan. Kami memilih untuk tidak mengejar pertumbuhan secara agresif, melainkan memperkuat fondasi bisnis melalui tata kelola, pengendalian internal, kualitas aset, dan manajemen risiko yang lebih terukur. Bagi kami, pertumbuhan yang sehat harus dibangun secara prudent agar mampu menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Ritsuo dalam keterangannya, Selasa, 30 Juni 2026.
RUPST turut menyetujui perubahan Anggaran Dasar perseroan terkait masa jabatan anggota Dewan Komisaris dari sebelumnya tiga tahun menjadi empat tahun. Perubahan ini ditujukan untuk memperkuat kesinambungan fungsi pengawasan Dewan Komisaris dalam mengawal implementasi strategi bisnis, penguatan tata kelola, dan pengelolaan risiko perseroan secara berkelanjutan.
Selain itu, pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan. Masa jabatan R. Djoko Prayitno sebagai Direktur dinyatakan berakhir, dan Raja Pardede disetujui untuk diangkat sebagai Direktur.
Perseroan menyatakan pengangkatan Raja Pardede akan berlaku efektif setelah yang bersangkutan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan susunan pengurus tersebut disebut sebagai bagian dari upaya perseroan menjaga kesinambungan kepemimpinan sekaligus memperkuat kapasitas manajemen dalam menghadapi kebutuhan bisnis, tata kelola, transformasi, dan pengelolaan risiko ke depan.