Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Rapat tersebut juga dipimpin bersama Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa.
Dalam paripurna itu, DPR menuntaskan empat agenda strategis, yakni penyampaian laporan pemeriksaan keuangan negara, penetapan calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), pembahasan rancangan undang-undang (RUU) kabupaten/kota, serta persetujuan naturalisasi dua pesepak bola keturunan Indonesia.
Agenda pertama adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan disampaikan Ketua BPK RI Isma Yatun, dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2025.
Opini tersebut merupakan akumulasi pemeriksaan terhadap 97 laporan keuangan kementerian/lembaga serta satu laporan keuangan Bendahara Umum Negara yang juga meraih predikat WTP. Setelah laporan disampaikan, Puan menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPK RI atas pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan negara.
“Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Puan.
Pada agenda kedua, Puan memimpin pengesahan laporan Komisi I DPR RI terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KIP periode 2026-2030. DPR kemudian menetapkan tujuh calon anggota KIP periode 2026-2030 dan tiga calon anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) KIP periode 2026-2030.
Tujuh calon anggota KIP yang ditetapkan adalah Handoko Agung Saputro, Hafidah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joe Martin Chandra, dan Rini Purwandi. Sementara tiga calon anggota PAW KIP adalah Hendra, Andri Hasil, dan Mimah Susanti.
“Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota KIP periode 2026-2030. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan tetap amanah,” ucap Puan.
Rapat kemudian berlanjut ke agenda ketiga, yakni mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang kabupaten/kota usul inisiatif Komisi II DPR RI. Setelah pandangan fraksi disampaikan, 15 RUU tersebut disahkan menjadi RUU usul DPR.