Pemerintah merencanakan program Sekolah Rakyat yang ditargetkan mulai berjalan tahun ini. Program ini disebut sebagai upaya menyediakan sekolah gratis yang dikhususkan bagi masyarakat miskin. Namun, rencana pendiriannya memunculkan beragam kritik, terutama terkait efektivitasnya dalam memutus kesenjangan pendidikan.
Sekolah Rakyat dirancang untuk memberi kesempatan pendidikan yang layak dan berkualitas bagi kelompok kurang mampu. Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan peserta didik dari kelompok desil 1 dan desil 2 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desil 1 merujuk pada kelompok dengan pengeluaran terendah atau masuk 10% terbawah tingkat kesejahteraan. Kelompok ini umumnya bergantung pada pekerjaan informal atau tidak tetap, seperti buruh tani atau pengemis. Sementara desil 2 berada sedikit di atasnya, namun masih tergolong miskin atau rentan miskin. Pengeluaran per kapita mereka mendekati garis kemiskinan dan pendapatannya cenderung belum stabil, dengan sumber penghasilan yang juga banyak berasal dari pekerjaan informal atau pekerjaan tetap berupah rendah, seperti buruh pabrik atau pekerja sektor jasa.
Selain verifikasi status ekonomi, pemerintah juga merencanakan seleksi akademik untuk menyaring peserta yang dinilai memiliki keinginan dan tekad kuat untuk berproses. Dalam pelaksanaannya, Sekolah Rakyat akan berada di bawah tanggung jawab Kemensos, sementara pemerintah daerah (Pemda) berperan sebagai penyedia lahan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan saat ini sudah ada 53 lokasi yang siap dibangun untuk program tersebut.
Istilah Sekolah Rakyat sendiri memiliki jejak sejarah di Indonesia. Pada abad ke-20, pemerintah kolonial Belanda mendirikan Volkschool sebagai sekolah dasar bagi pribumi dengan kurikulum membaca, menulis, dan berhitung, namun akses pendidikan lanjutan tetap terbatas. Pada masa pendudukan Jepang, sekolah dasar diubah menjadi Sekolah Rakyat (Kokumin Gakko) dengan kurikulum yang menekankan indoktrinasi semangat kebangsaan Jepang dan pelatihan fisik untuk mendukung kepentingan militer. Setelah kemerdekaan, Sekolah Rakyat diresmikan sebagai pendidikan dasar enam tahun, sebelum kemudian berganti nama menjadi Sekolah Dasar (SD) pada 1950-an seiring penerapan kurikulum nasional.
Di tengah niat memperluas akses pendidikan, rencana pendirian Sekolah Rakyat juga memunculkan keraguan. Salah satu sorotan publik adalah kondisi sekolah dasar negeri yang dinilai masih menghadapi banyak persoalan, mulai dari fasilitas yang kurang memadai hingga bangunan yang terbengkalai.
Contoh yang disebut adalah Sekolah Dasar Negeri 38 Kaur, Bengkulu, yang dilaporkan memiliki ruang kelas rusak berat. Atap seng rusak dan lepas, sehingga kelas tidak dapat digunakan. Kerusakan itu diketahui saat Bupati Kaur, Gusril, melakukan inspeksi mendadak. Ia menyatakan kekhawatiran material bangunan yang rusak dapat mencederai siswa. Akibat kondisi tersebut, sejumlah siswa terpaksa belajar dengan bergabung ke kelas lain.
Dalam laporan tersebut, keterlambatan perbaikan diduga terkait dana perawatan yang tidak kunjung disetujui oleh Pemda Kaur, meski kerusakan telah berlangsung sekitar lima tahun. Gedung akhirnya dibiarkan rusak, sementara sekolah disebut mengalami kekurangan ruang belajar.
Kekhawatiran lain berkaitan dengan potensi ketimpangan antarwilayah, terutama karena banyak sekolah di pedesaan dinilai kalah saing akibat keterbatasan fasilitas. Sejumlah pihak menilai, jika pengelolaan Sekolah Rakyat berjalan terpisah dari sekolah reguler, maka yang terjadi berisiko menjadi segregasi pendidikan, bukan pemerataan.
Kekhawatiran tersebut juga muncul karena adanya program lain, yakni Sekolah Unggulan Garuda, yang ditujukan bagi anak berprestasi dan berbakat. Dengan dua skema itu, muncul pandangan bahwa pengelompokan siswa dapat terjadi berdasarkan kelas ekonomi sekaligus kemampuan akademik.
Dalam kritik yang beredar, kondisi tersebut disebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 31 ayat 1 menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, sementara ayat 2 menegaskan pemerintah wajib memfasilitasi.
Selain itu, rencana kebutuhan anggaran yang disebut rata-rata mencapai Rp100 miliar per sekolah turut memicu perdebatan. Sebagian pihak menilai, dana tersebut lebih baik dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sekolah negeri yang sudah ada, termasuk perbaikan fasilitas dan penguatan kapasitas guru, agar seluruh anak bisa mengakses pendidikan berkualitas tanpa memandang latar belakang ekonomi.