BERITA TERKINI
Premanisme Berkedok Ormas: Akar Masalah, Dampak, dan Tantangan Penanganannya

Premanisme Berkedok Ormas: Akar Masalah, Dampak, dan Tantangan Penanganannya

Fenomena premanisme yang bersembunyi di balik bendera organisasi kemasyarakatan (ormas) kian menjadi perhatian dalam kehidupan sosial, ekonomi, hingga politik di Indonesia. Di sejumlah daerah, sebagian ormas dinilai tidak lagi menjalankan fungsi sosial sebagaimana diamanatkan undang-undang, melainkan tampil sebagai aktor intimidasi, pemalakan, bahkan kekerasan terbuka. Situasi ini kerap diperumit oleh penggunaan simbol agama, etnis, atau nasionalisme yang membuat penindakan hukum berisiko memicu kegaduhan politik.

Di tengah meningkatnya keluhan masyarakat dan dunia usaha, pemerintah membentuk Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan. Satgas ini melibatkan berbagai institusi negara, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Langkah tersebut dipandang sebagai respons yang lebih sistemik, namun efektivitasnya dinilai sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan keberanian politik untuk mencegah dominasi kekuasaan informal di ruang publik.

Pertanyaan besar yang mengemuka ialah mengapa premanisme berbasis ormas dapat tumbuh subur. Dalam pandangan yang berkembang, salah satu pemicunya adalah kekosongan negara dalam pelayanan publik dan penegakan hukum. Ketika negara dinilai absen, aktor informal mengambil alih peran tersebut, termasuk dengan menawarkan rasa “aman” semu kepada pelaku usaha, mengatur distribusi proyek pembangunan, hingga menetapkan “tarif keamanan” di lingkungan permukiman. Pada praktiknya, sebagian kelompok menjadi sulit disentuh hukum, terutama ketika memiliki kedekatan dengan elite politik lokal.

Relasi antara sebagian elite dan ormas semacam ini disebut membentuk hubungan simbiosis. Sejumlah kepala daerah, anggota legislatif, atau elite partai dituding memelihara kedekatan dengan kelompok-kelompok tersebut untuk kepentingan elektoral, mulai dari mobilisasi massa, penggalangan opini, hingga menekan lawan politik. Pola ini membuat persoalan tidak mudah diselesaikan hanya dengan pendekatan represif.

Dampaknya juga merembet ke iklim investasi. Himpunan Kawasan Industri (HKI) menyebut potensi investasi ratusan triliun rupiah dapat hilang akibat tindakan premanisme oleh oknum ormas, seperti pemalakan, permintaan jatah keamanan, pemaksaan THR, hingga pemblokade akses masuk kawasan industri. Selain kerugian ekonomi, kondisi tersebut dinilai merusak citra Indonesia dalam menjamin kepastian hukum bagi investor.

Dunia usaha turut menyoroti lemahnya perlindungan hukum. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani dalam beberapa kesempatan menegaskan premanisme menjadi penghambat utama pertumbuhan investasi, terutama di daerah dengan tingkat kepatuhan hukum yang rendah. Selain itu, laporan World Economic Forum juga mencatat lemahnya penegakan hukum dan tingginya biaya ekonomi akibat praktik informal sebagai salah satu hambatan utama berbisnis di Indonesia.

Sejumlah pandangan menilai premanisme berkedok ormas bukan sekadar kriminalitas, melainkan persoalan struktural yang berkaitan dengan reformasi hukum dan politik. Negara didorong menegaskan kembali monopoli penggunaan kekuatan secara legal yang, dalam konsep negara modern, berada pada aparat penegak hukum. Ketika penggunaan kekuatan diambil alih kelompok tanpa mandat legal, muncul kekhawatiran terbentuknya “negara dalam negara”.

Namun, penanganan dinilai tidak cukup jika hanya reaktif. Pembentukan satgas disebut perlu dibarengi langkah pencegahan jangka panjang, termasuk wacana revisi Undang-Undang Ormas untuk mempertegas batas aktivitas dan sanksi pelanggaran. Selain itu, muncul usulan audit terhadap ormas terdaftar maupun tidak terdaftar, mencakup sumber pendanaan, kegiatan rutin, serta afiliasi politik, agar negara tidak membiarkan ormas berkembang tanpa pengawasan.

Di sisi lain, publik juga diingatkan agar tidak menyamaratakan seluruh ormas. Terdapat banyak ormas keagamaan, pemuda, maupun adat yang berkontribusi bagi pembangunan. Tantangannya adalah membedakan organisasi yang menjalankan fungsi sosial dari kelompok yang menggunakan label ormas untuk kepentingan pribadi atau kelompok melalui intimidasi dan perdagangan pengaruh.

Pemerintah juga membentuk kanal pengaduan publik sebagai salah satu strategi. Meski dinilai tepat, efektivitasnya disebut bergantung pada jaminan keamanan bagi pelapor. Selama masyarakat dan pelaku usaha masih takut melapor karena ancaman, kanal pengaduan berisiko menjadi formalitas. Karena itu, muncul dorongan agar perlindungan saksi dan korban diperkuat, termasuk membuka kemungkinan pelibatan LPSK dalam penanganan kasus-kasus terkait.

Lebih jauh, premanisme berbaju ormas dinilai berimplikasi pada kualitas demokrasi. Intimidasi massa, tekanan kelompok terhadap proses politik, dan melemahnya supremasi hukum dianggap dapat membungkam suara warga dan menghambat tumbuhnya demokrasi yang sehat. Dalam konteks ini, premanisme dipandang sebagai bentuk kekerasan politik, meski kerap dibungkus dalih kearifan lokal atau pembelaan kelompok tertentu.

Di tengah situasi tersebut, publik menunggu ketegasan negara dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Dunia usaha menuntut kepastian hukum, sementara masyarakat berharap dapat hidup tanpa rasa takut. Penanganan premanisme berkedok ormas pun menjadi ujian bagi negara dalam menjaga wibawa hukum serta memastikan ruang publik tidak dikuasai kekuatan informal.