BERITA TERKINI
Mantan Pejabat DJP: Kepatuhan Pajak Perlu Dibangun dari Kepercayaan, Bukan Ketakutan

Mantan Pejabat DJP: Kepatuhan Pajak Perlu Dibangun dari Kepercayaan, Bukan Ketakutan

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Catur Rini Widosari, menegaskan kepatuhan pajak seharusnya tumbuh dari kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan, bukan semata-mata karena takut sanksi. Pandangan itu disampaikan Catur dalam podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertema “Kepatuhan Pajak: Takut Sanksi atau Sadar Kewajiban?” yang dipandu Agnez, dengan narasumber pendamping Asih Arianto selaku Direktur Eksekutif IKPI.

Dalam perbincangan yang dikemas santai namun mendalam tersebut, Catur menilai efektivitas sistem perpajakan nasional tidak bisa hanya bergantung pada ancaman sanksi atau kekuatan otoritas. Menurutnya, faktor penentu justru terletak pada kepercayaan publik kepada pemerintah dan institusi pajak.

“Mau sekuat apa pun aturan dibuat, tanpa adanya kepercayaan, masyarakat tidak akan takut pada sanksi itu. Karena yang lebih penting adalah bagaimana kita membangun kepercayaan terhadap institusi,” ujar Catur.

Ia mengungkapkan, sebagian wajib pajak selama ini patuh karena khawatir diperiksa atau dikenai denda. Padahal, kepatuhan yang lebih kuat adalah ketika masyarakat memahami pajak sebagai kontribusi bersama untuk membangun negara. Catur juga menekankan bahwa kepatuhan tidak hanya diukur dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), tetapi juga dari respons terhadap proses administrasi perpajakan, termasuk memenuhi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK).

“Kepatuhan tidak cukup hanya sekadar melapor SPT. Datang memenuhi SP2DK pun sudah bagian dari kepatuhan. Tapi kalau masyarakat memahami tujuan pajak, mereka akan patuh tanpa harus ditekan,” katanya.

Catur turut menyoroti persepsi keliru sebagian masyarakat terhadap SP2DK yang kerap dianggap sebagai ancaman. Menurutnya, surat tersebut merupakan sarana klarifikasi yang memberi ruang dialog antara wajib pajak dan fiskus.

“SP2DK itu bukan surat ancaman, tapi permintaan penjelasan. Kalau belum paham, wajib pajak bisa datang dan bertanya. Kalau belum siap, mereka berhak meminta waktu tambahan. DJP harus melayani, bukan menakuti,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan pajak kini semakin terbuka seiring integrasi data ILAP (Institusi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain) serta penerapan sistem Coretax. Dengan perkembangan itu, data ekonomi dapat mengalir otomatis ke DJP tanpa perlu pelaporan manual. Namun, Catur menilai kemajuan teknologi perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan agar pendekatan yang digunakan tetap edukatif dan komunikatif.

“Sekarang semua serba transparan, tidak ada lagi tempat bersembunyi. Tapi pelayanan juga harus seimbang edukatif, komunikatif, bukan intimidatif,” ujarnya.

Catur juga menyinggung soal rendahnya kepatuhan sebagian masyarakat yang, menurutnya, tidak selalu berangkat dari keengganan membayar pajak. Ia menilai salah satu akar masalahnya adalah keraguan publik terhadap pengelolaan uang pajak.

“Banyak yang bilang, ‘Saya tidak masalah bayar pajak, tapi uangnya dipakai untuk apa?’ Nah, di situ letak tantangannya. Membangun kepercayaan itu tidak bisa hanya dari DJP, tapi dari seluruh pemerintah,” kata Catur.

Ia berpandangan, kepercayaan publik dapat meningkat bila pemerintah konsisten menjaga transparansi penggunaan anggaran, memperbaiki pelayanan publik, dan menunjukkan hasil nyata dari penerimaan pajak. Ia mencontohkan infrastruktur yang baik, bantuan sosial yang tepat sasaran, serta peningkatan kesejahteraan sebagai bentuk manfaat pajak yang dapat dirasakan masyarakat.

“Jangan menuntut hasil langsung dari pembayaran pajak. Lihatlah di sekitar jalan yang lebih baik, fasilitas publik yang lebih rapi itu semua hasil kontribusi kita bersama,” ucapnya.

Selain faktor kepercayaan, Catur menekankan pentingnya pendidikan pajak sejak dini. Sebagai akademisi dan pembimbing mahasiswa setelah pensiun dari DJP, ia menilai literasi pajak perlu menjadi bagian pembentukan karakter warga negara agar generasi muda memahami fungsi pajak sebagai tanggung jawab moral, bukan sekadar kewajiban administratif.

“Kepatuhan lahir dari tahu, paham, lalu sadar. Karena kalau sudah sadar, orang akan patuh bahkan tanpa diawasi,” tuturnya.

Dalam sesi tersebut, Catur juga berbagi refleksi perjalanan kariernya, termasuk pengalaman ketika dipindahkan ke Direktorat Keberatan Pajak DJP. Ia mengaku awalnya terkejut, namun kemudian menjadikan penugasan itu sebagai bagian penting dalam perjalanan profesionalnya.

“Awalnya saya kaget juga, tapi saya percaya pada takdir. Tidak ada pilihan selain menjalankan amanah dengan ikhlas. Yang penting kita bekerja sesuai etika dan menjaga integritas,” ujarnya.

Di akhir perbincangan, Catur menegaskan pembangunan kepatuhan pajak merupakan pekerjaan jangka panjang yang membutuhkan peran bersama pemerintah, aparat pajak, konsultan, akademisi, dan masyarakat. Ia mendorong pergeseran pendekatan dari kepatuhan karena takut menjadi kepatuhan karena sadar.

“Kita harus beralih dari kepatuhan karena takut menjadi kepatuhan karena sadar. Karena ketika kepercayaan tumbuh, kepatuhan akan datang dengan sendirinya,” pungkasnya.