BERITA TERKINI
Mantan Pejabat DJP: Kepatuhan Pajak Perlu Dibangun dari Kepercayaan, Bukan Ketakutan

Mantan Pejabat DJP: Kepatuhan Pajak Perlu Dibangun dari Kepercayaan, Bukan Ketakutan

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Catur Rini Widosari, menegaskan kepatuhan pajak seharusnya tumbuh dari kesadaran dan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan, bukan semata-mata karena takut sanksi. Hal itu ia sampaikan dalam podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertema “Kepatuhan Pajak: Takut Sanksi atau Sadar Kewajiban?” yang dipandu Agnez, dengan narasumber pendamping Asih Arianto selaku Direktur Eksekutif IKPI.

Dalam diskusi yang dikemas santai namun mendalam, Catur menilai akar persoalan kepatuhan pajak di Indonesia kerap masih bersifat formalitas. Menurutnya, sekuat apa pun aturan dibuat, efektivitas sistem perpajakan tidak akan optimal apabila tidak disertai kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Mau sekuat apa pun aturan dibuat, tanpa adanya kepercayaan, masyarakat tidak akan takut pada sanksi itu. Karena yang lebih penting adalah bagaimana kita membangun kepercayaan terhadap institusi,” ujar Catur.

Ia menyoroti masih banyak wajib pajak yang patuh karena khawatir diperiksa atau dikenai denda. Padahal, kata dia, kepatuhan sejati lahir dari pemahaman bahwa pajak merupakan kontribusi bersama untuk membangun negara. Catur juga menekankan kepatuhan tidak hanya soal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), tetapi juga tercermin dari kesediaan wajib pajak memenuhi permintaan klarifikasi, termasuk datang memenuhi SP2DK.

“Kepatuhan tidak cukup hanya sekadar melapor SPT. Datang memenuhi SP2DK pun sudah bagian dari kepatuhan. Tapi kalau masyarakat memahami tujuan pajak, mereka akan patuh tanpa harus ditekan,” katanya.

Catur turut meluruskan persepsi yang kerap muncul di masyarakat terkait SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan. Menurutnya, surat tersebut bukan ancaman, melainkan mekanisme klarifikasi yang membuka ruang dialog antara wajib pajak dan fiskus.

“SP2DK itu bukan surat ancaman, tapi permintaan penjelasan. Kalau belum paham, wajib pajak bisa datang dan bertanya. Kalau belum siap, mereka berhak meminta waktu tambahan. DJP harus melayani, bukan menakuti,” tegasnya.

Ia juga menyinggung perkembangan pengawasan pajak pada era digital, antara lain melalui integrasi data ILAP (Institusi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain) serta sistem Coretax. Dengan sistem tersebut, data ekonomi dapat mengalir lebih otomatis ke DJP tanpa bergantung pada pelaporan manual. Namun, ia menekankan kemajuan teknologi perlu diimbangi peningkatan kualitas layanan yang edukatif dan komunikatif.

“Sekarang semua serba transparan, tidak ada lagi tempat bersembunyi. Tapi pelayanan juga harus seimbang edukatif, komunikatif, bukan intimidatif,” ujarnya.

Menurut Catur, rendahnya kepatuhan sebagian masyarakat tidak selalu disebabkan keengganan membayar pajak, melainkan dipicu keraguan apakah penerimaan pajak dikelola dengan baik. Ia menilai tantangan membangun kepercayaan tidak hanya berada di DJP, tetapi melibatkan seluruh pemerintah melalui transparansi anggaran, perbaikan layanan publik, dan hasil pembangunan yang bisa dirasakan masyarakat.

Ia menyebut contoh seperti infrastruktur yang baik, bantuan sosial yang tepat sasaran, serta peningkatan kesejahteraan sebagai bukti manfaat pajak. “Jangan menuntut hasil langsung dari pembayaran pajak. Lihatlah di sekitar jalan yang lebih baik, fasilitas publik yang lebih rapi itu semua hasil kontribusi kita bersama,” kata Catur.

Selain itu, Catur menekankan pentingnya pendidikan pajak sejak dini. Sebagai akademisi yang membimbing mahasiswa setelah pensiun dari DJP, ia berpendapat literasi pajak perlu menjadi bagian dari pembentukan karakter warga negara agar generasi muda memahami pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga tanggung jawab moral.

“Kepatuhan lahir dari tahu, paham, lalu sadar. Karena kalau sudah sadar, orang akan patuh bahkan tanpa diawasi,” tuturnya. Ia menambahkan dunia pendidikan dan profesi pajak perlu berperan aktif menanamkan integritas dan kesadaran pajak, termasuk kepada mahasiswa serta calon konsultan pajak.

Dalam podcast tersebut, Catur juga berbagi refleksi perjalanan karier, termasuk saat dipindahkan ke Direktorat Keberatan Pajak DJP, yang semula mengejutkannya namun kemudian menjadi titik penting dalam karier. “Awalnya saya kaget juga, tapi saya percaya pada takdir. Tidak ada pilihan selain menjalankan amanah dengan ikhlas. Yang penting kita bekerja sesuai etika dan menjaga integritas,” ucapnya.

Di akhir pernyataannya, Catur menegaskan bahwa membangun kepatuhan pajak merupakan pekerjaan jangka panjang yang memerlukan kolaborasi pemerintah, aparat pajak, konsultan, akademisi, dan masyarakat. “Kita harus beralih dari kepatuhan karena takut menjadi kepatuhan karena sadar. Karena ketika kepercayaan tumbuh, kepatuhan akan datang dengan sendirinya,” pungkasnya.