Sidang praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026. Persidangan yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan, S.H. itu memasuki agenda pembuktian dari pihak Pemohon dan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.
Salah satu tim kuasa hukum Pemohon, Delvin Akbar, mengatakan pihaknya menghadirkan saksi dan ahli dalam agenda pembuktian tersebut. Menurut Delvin, Pemohon diwakili lima kuasa hukum, yakni Rhama Rizky Vianto, Anshori Thoyib, Noval Gemilang Ramadhan, Delvin Akbar, serta Muhammad Nagaria dari Kantor Advokat Dr. H. Adi Warman., S.H., M.H., M.B.A.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon hadir melalui lima perwakilan dari Biro Hukum KPK yang didampingi tim dokumentasi.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Pemohon menyerahkan puluhan bukti tertulis. Selain itu, Pemohon juga menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis.
Delvin menyampaikan, kedua saksi pada pokoknya menerangkan bahwa Pemohon tidak pernah menerima Surat Penetapan Tersangka maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka. Keterangan tersebut, kata dia, diajukan sebagai bagian dari pembuktian Pemohon untuk menguji aspek formil proses hukum yang menjadi objek praperadilan.
Selain saksi, Pemohon juga menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. Delvin menyebut ahli memberikan pandangan akademik mengenai prinsip-prinsip hukum acara pidana, antara lain syarat penetapan tersangka, keberadaan alat bukti, pemenuhan hak-hak hukum seseorang pada tahap penyidikan, serta aspek penahanan sebagai upaya paksa.
Merujuk naskah keterangan ahli yang disampaikan di persidangan, Delvin mengatakan Dr. Mudzakkir menjelaskan fungsi lembaga praperadilan untuk menguji keabsahan penggunaan kewenangan penyidik pada tahap penyidikan, termasuk keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka dan tindakan penahanan.
Menurut ahli, penetapan tersangka perlu didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, serta didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka dan pemenuhan hak-hak hukumnya. Terkait penahanan, ahli menerangkan bahwa penahanan bukan konsekuensi otomatis dari status tersangka, melainkan harus didasarkan pada alasan hukum dan kebutuhan konkret dalam proses penyidikan.
Delvin menambahkan, alasan tersebut antara lain kekhawatiran tersangka mengabaikan panggilan, menghambat pemeriksaan, melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau memengaruhi saksi. Karena itu, penahanan perlu ditempatkan secara proporsional dan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Ahli juga menyinggung perlindungan hukum bagi pihak yang telah lanjut usia. Mengacu Pasal 148 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, lanjut usia dapat berstatus sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, atau korban, namun tetap memiliki hak atas pelayanan, sarana dan prasarana khusus sesuai kondisi fisik dan psikis, serta pelayanan kesehatan lanjut usia pada setiap tahap pemeriksaan.
Ketentuan tersebut, menurut ahli, perlu dibaca bersama Pasal 70 KUHP yang mengatur pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan kepada terdakwa berusia di atas 75 tahun, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang ditentukan undang-undang. Dalam konteks praperadilan, uraian itu diajukan sebagai bahan pertimbangan mengenai proporsionalitas upaya paksa penahanan, khususnya terhadap tersangka yang berusia lanjut.
Delvin menyatakan sidang praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji aspek formil tindakan dalam proses pidana. Ia menyebut hakim tunggal akan menilai dalil, bukti tertulis, keterangan saksi, serta keterangan ahli yang diajukan para pihak sesuai hukum acara yang berlaku.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 1 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak Termohon.