Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dinilai sebagai bagian dari perkembangan sistem demokrasi Indonesia yang terus berubah sejak Reformasi 1998. Perubahan itu dipengaruhi dinamika politik, perkembangan kelembagaan negara, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perubahan perilaku pemilih, kemajuan teknologi digital, hingga meningkatnya tuntutan terhadap kualitas representasi politik.
Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) melalui Lembaga Politik dan Demokrasi menekankan bahwa revisi UU Pemilu harus dipahami sebagai penyesuaian sistem kepemiluan terhadap kondisi objektif masyarakat. Menurut PP KMHDI, revisi tidak semestinya dipersempit menjadi agenda politik menjelang Pemilu 2029, melainkan momentum pembaruan demokrasi secara menyeluruh.
PP KMHDI menilai pengalaman penyelenggaraan pemilu pascareformasi menunjukkan bahwa setiap perubahan desain pemilu selalu menghadirkan konsekuensi baru yang perlu dievaluasi secara objektif. Karena itu, revisi perlu berangkat dari evaluasi komprehensif atas praktik pemilu, perkembangan hukum ketatanegaraan, dinamika politik nasional, serta perubahan sosial akibat kemajuan teknologi informasi.
Sejarah pemilu pascareformasi mencatat Pemilu 1999 sebagai pemilu demokratis pertama setelah berakhirnya Orde Baru, menggunakan sistem proporsional daftar tertutup. Dalam sistem ini pemilih memilih partai politik, sementara penentuan calon legislatif terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut yang ditetapkan partai.
Pada Pemilu 2004, Indonesia mulai menerapkan proporsional daftar terbuka terbatas. Periode ini juga menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat sebagai implementasi perubahan UUD 1945. Anggaran penyelenggaraan Pemilu 2004 yang bersumber dari APBN tercatat sekitar Rp2,3 triliun.
Perubahan lebih mendasar terjadi pada Pemilu 2009 setelah Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 menetapkan bahwa calon anggota legislatif ditentukan berdasarkan suara terbanyak, bukan nomor urut partai. Perubahan tersebut memperkuat hubungan langsung antara pemilih dan calon legislatif, namun juga memunculkan konsekuensi berupa meningkatnya kompetisi internal di dalam partai, tingginya biaya kampanye, serta menguatnya politik yang berorientasi pada figur. KPU mengusulkan kebutuhan anggaran sekitar Rp22,3 triliun dari APBN untuk penyelenggaraan Pemilu 2009 selama dua tahun, sementara total kebutuhan dengan dukungan pemerintah daerah diperkirakan mencapai Rp47,9 triliun.
Pemilu 2014 mempertahankan sistem proporsional terbuka dengan mekanisme suara terbanyak, namun pemilu legislatif dan pemilu presiden masih diselenggarakan terpisah. Evaluasi pada periode ini menyoroti meningkatnya biaya politik, kompleksitas koordinasi penyelenggaraan, serta fragmentasi sistem kepartaian yang memengaruhi efektivitas pemerintahan. Anggaran penyelenggaraan Pemilu 2014 mencapai sekitar Rp15,62 triliun.
Perubahan terbesar terjadi pada Pemilu 2019 melalui penerapan pemilu serentak berdasarkan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. Untuk pertama kalinya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan bersamaan dalam satu hari. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat sistem presidensial, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan, dan menyederhanakan siklus politik.
Namun pelaksanaan pemilu serentak juga menghadirkan tantangan, termasuk meningkatnya kompleksitas tahapan dan tingginya beban kerja penyelenggara. Model ini membuat KPPS menangani lima jenis surat suara sekaligus dalam waktu terbatas, dari pemungutan hingga administrasi hasil. KPU mencatat ratusan petugas penyelenggara meninggal dunia dan ribuan lainnya mengalami gangguan kesehatan akibat kelelahan kerja. Selain itu muncul persoalan distribusi logistik dan meningkatnya kebutuhan anggaran penyelenggaraan yang mencapai sekitar Rp45,3 triliun.
Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem pemilu serentak dengan proporsional terbuka. Sejumlah penyempurnaan dilakukan, antara lain pembatasan usia anggota KPPS, persyaratan kesehatan, peningkatan honorarium, serta penyempurnaan regulasi badan ad hoc sebagai hasil evaluasi Pemilu 2019. Meski demikian, kompleksitas penyelenggaraan tetap tinggi karena tahapan pemilu berlangsung hingga sekitar 25 bulan, melibatkan lebih dari 5,7 juta petugas dan relawan, penggunaan aplikasi digital seperti Sirekap, distribusi logistik ke lebih dari 800 ribu TPS, serta rekapitulasi suara berjenjang di seluruh Indonesia.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp71,3 triliun yang disalurkan bertahap sejak 2022 untuk mendukung seluruh tahapan Pemilu 2024. Kenaikan kebutuhan anggaran disebut dipengaruhi bertambahnya jumlah pemilih, pembentukan badan ad hoc, pengadaan logistik, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan fungsi pengawasan. Meski penyelenggaraan dinilai lebih baik dibanding 2019, evaluasi publik dan partai politik masih menyoroti tingginya biaya politik, kompetisi internal antarcalon dalam satu partai, praktik politik uang, efektivitas sistem representasi, serta perubahan norma yang lahir dari putusan MK.
Dalam konteks pembahasan sistem pemilu, dua model yang kerap diperdebatkan adalah proporsional tertutup dan proporsional terbuka. Sistem proporsional tertutup menempatkan partai sebagai pilihan pemilih, sementara penentuan calon terpilih didasarkan pada daftar urut yang ditetapkan partai. Sistem ini dinilai dapat menekan biaya politik, mengurangi persaingan internal, memperkuat kaderisasi, dan menggeser fokus kampanye pada platform partai. Namun, kelemahannya antara lain berpotensi memperkuat dominasi elite partai jika penyusunan daftar calon tidak transparan dan demokratis, serta mengurangi kesempatan pemilih menentukan langsung wakilnya.
Adapun proporsional terbuka memungkinkan pemilih memilih partai sekaligus calon legislatif. Sistem ini dinilai memperkuat akuntabilitas calon kepada pemilih dan mendorong kedekatan dengan konstituen. Di sisi lain, kompetisi antarkandidat dalam satu partai dapat meningkat, biaya kampanye membesar, dan risiko politik uang serta politik transaksional ikut menguat. Indonesia mulai beralih pada 2004 melalui proporsional terbuka terbatas, lalu menggunakan proporsional terbuka suara terbanyak pada Pemilu 2009, 2014, 2019, dan 2024.
PP KMHDI juga menyoroti peran MK yang membentuk arah perubahan sistem pemilu melalui putusan-putusan yang menghasilkan norma baru. Salah satunya Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold). MK menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen tetap berlaku pada Pemilu 2024, namun konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, serta memerintahkan DPR dan pemerintah menyusun kembali norma tersebut dengan prinsip keberlanjutan, rasionalitas, proporsionalitas, dan partisipasi publik bermakna, termasuk melibatkan partai politik nonparlemen.
Perkembangan lain disebut melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengenai keterwakilan perempuan. Putusan tersebut mempertegas kewajiban partai politik memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD beserta konsekuensi hukum apabila ketentuan itu tidak dipenuhi, yakni diskualifikasi sebagai peserta pemilu.
Selain itu, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025 mengubah desain keserentakan pemilu dengan memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah (Lokal) mulai 2029. Pemilu Nasional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI. Sementara Pemilu Daerah untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. MK menyatakan kedua pemilu harus dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan, sehingga model pemilu serentak lima kotak tidak lagi menjadi model konstitusional untuk pemilu berikutnya.
Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 2 Januari 2025 juga menjadi sorotan karena menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Pemilu. Sebelumnya, pasal tersebut mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. MK menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurut PP KMHDI, putusan-putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sehingga harus menjadi pedoman dalam penyusunan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sebelum Pemilu 2029. Namun, PP KMHDI mengingatkan perubahan norma tidak boleh dilakukan secara parsial karena berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum. Revisi UU Pemilu diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih stabil, konsisten, dan memiliki daya tahan sehingga tidak terus-menerus menjadi objek pengujian konstitusional.
PP KMHDI juga berpandangan pembahasan revisi UU Pemilu tidak perlu dilakukan terburu-buru. Dengan waktu yang dinilai masih memadai menuju tahapan Pemilu 2029, pemerintah dan DPR diminta menyusun regulasi secara matang berbasis kajian akademik, evaluasi empiris, dan simulasi berbagai desain sistem pemilu. Proses itu, menurut PP KMHDI, perlu melibatkan partai politik parlemen dan nonparlemen, penyelenggara pemilu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, serta kelompok masyarakat terdampak.
Selain desain kelembagaan, PP KMHDI menilai tantangan pemilu juga terkait perubahan karakter kompetisi politik akibat kemajuan teknologi informasi. Kampanye digital, penggunaan media sosial, pemanfaatan kecerdasan buatan, meningkatnya disinformasi, deepfake, manipulasi informasi, hingga perubahan perilaku pemilih disebut sebagai tantangan yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam UU Pemilu yang berlaku. Karena itu, tata kelola ruang digital dipandang sebagai bagian dari perlindungan kualitas demokrasi.
Dalam pandangan PP KMHDI, revisi UU Pemilu perlu mencakup evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem proporsional terbuka, desain keserentakan pemilu pasca putusan MK, tata kelola pendanaan politik yang lebih transparan dan akuntabel, penguatan kaderisasi partai politik, pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemilu, serta penguatan regulasi perlindungan integritas informasi di ruang digital.
PP KMHDI menegaskan kualitas proses pembentukan undang-undang sama pentingnya dengan substansi. Karena itu, revisi UU Pemilu diminta disusun melalui proses terbuka, partisipatif, dan menjamin meaningful participation agar memperoleh legitimasi demokratis yang kuat sekaligus memperkecil potensi pengujian kembali di MK.
Melalui Lembaga Politik dan Demokrasi, PP KMHDI menyatakan revisi UU Pemilu harus diarahkan untuk membangun sistem kepemiluan yang lebih representatif, berkepastian hukum, adaptif terhadap perkembangan teknologi, memperkuat kelembagaan partai politik, menjamin integritas penyelenggaraan pemilu, serta meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat. Dengan demikian, revisi UU Pemilu dinilai bukan hanya respons atas perkembangan hukum, melainkan bagian dari konsolidasi demokrasi menuju Pemilu 2029 yang lebih efektif, inklusif, dan berintegritas.