Kunjungan Joko Widodo (Jokowi) ke Provinsi Lampung kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait pengamanan ketat yang melibatkan aparat keamanan selama rangkaian agenda tersebut.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Lampung, Vincensius Soma Ferrer, menilai pengamanan terhadap mantan presiden merupakan kewajiban negara yang memiliki dasar hukum. Karena itu, keterlibatan aparat dalam pengamanan disebut bukan sesuatu yang keliru.
Menurut Vincensius, negara memang berkewajiban memberikan perlindungan kepada mantan kepala negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Pengamanan yang diberikan kepada Jokowi selama berada di Lampung dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan mandat negara.
“Pelibatan aparat dalam pengamanan mantan presiden bukan merupakan hal yang keliru selama dilaksanakan sesuai mandat hukum dan berdasarkan tingkat situasi yang objektif,” kata Vincensius saat dimintai tanggapan, Senin (29/6/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan pelaksanaan pengamanan tidak boleh mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah diminta memastikan jumlah personel yang diterjunkan serta penggunaan anggaran dilakukan secara proporsional dan sesuai tingkat kebutuhan.
“Negara tidak cukup hanya berpegang pada aspek formal. Pengamanan juga harus mempertimbangkan manfaat dan proporsionalitas, termasuk jumlah aparat yang dikerahkan serta penggunaan sumber daya negara,” ujarnya.
Vincensius menilai pendekatan pengamanan seharusnya berbasis risiko (risk based security), sehingga kekuatan personel maupun fasilitas yang digunakan benar-benar disesuaikan dengan tingkat ancaman yang dihadapi.
“Dengan pendekatan berbasis risiko, negara tetap dapat menjalankan kewajiban konstitusional nya memberikan perlindungan kepada mantan presiden tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai pemerintah perlu membedakan kapasitas Jokowi sebagai mantan presiden dengan posisinya sebagai figur politik yang masih aktif melakukan berbagai aktivitas di ruang publik. Menurutnya, penggunaan fasilitas kenegaraan harus dibatasi ketika mantan presiden menjalankan kegiatan yang bersifat nonkenegaraan, termasuk agenda sosial maupun politik seperti safari ke sejumlah daerah.
“Negara harus menjamin hak mantan presiden untuk memperoleh pengamanan. Tetapi di sisi lain, negara juga harus memastikan netralitas dan akuntabilitas tetap terjaga ketika mantan presiden melakukan aktivitas nonkenegaraan, termasuk safari politik,” tegasnya.
Diketahui, Jokowi melakukan kunjungan ke Lampung pada akhir pekan lalu dengan mengunjungi sejumlah lokasi dan bertemu berbagai elemen masyarakat. Kehadirannya mendapat pengamanan dari aparat gabungan sebagaimana pengamanan yang lazim diberikan kepada mantan kepala negara.
Pengamanan tersebut kemudian menjadi sorotan publik karena dilakukan di tengah agenda Jokowi yang dinilai lebih banyak bersifat nonkenegaraan. Meski demikian, Vincensius menilai pemberian pengamanan tetap sah secara hukum selama pelaksanaannya dilakukan secara proporsional, berbasis risiko, dan tidak mengaburkan batas antara kewajiban negara dengan aktivitas politik pribadi.