MEDAN — Dosen dan peneliti Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU), Onrizal, menilai integrasi perlindungan keanekaragaman hayati dan habitat penting di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumatera Utara dan kabupaten terkait kian mendesak. Menurutnya, perlindungan Leuser perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah, bukan hanya urusan konservasi.
Pernyataan itu disampaikan Onrizal di sela Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola Kawasan Ekosistem Leuser di Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Medan, Selasa (30/6). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bapperida Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Green Justice Indonesia (GJI) dan Fakultas Kehutanan USU.
Onrizal mengatakan, pembahasan mengenai Leuser selama ini kerap terjebak pada pilihan yang seolah-olah mempertentangkan konservasi dan pembangunan. Padahal, menurut dia, keduanya tidak harus diposisikan sebagai kepentingan yang berhadapan.
“Leuser bukan hanya kawasan yang penting bagi satwa liar dan keanekaragaman hayati. Leuser juga merupakan sistem penyangga kehidupan yang memasok air bagi jutaan penduduk, menjaga stabilitas bentang alam, mengurangi risiko banjir dan longsor, serta mendukung berbagai kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, masa depan Leuser tidak bisa dipisahkan dari masa depan pembangunan Sumatera Utara dan Aceh,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kawasan Ekosistem Leuser di Sumatera Utara mencakup beragam fungsi ruang, mulai dari kawasan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, hingga area penggunaan lain. Keragaman ini, kata Onrizal, menunjukkan pengelolaan kawasan membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif dan tidak bisa dilakukan secara sektoral.
Menurutnya, kegiatan budidaya masih dimungkinkan pada lokasi tertentu yang secara hukum dan tata ruang memang diperuntukkan bagi pemanfaatan. Namun, setiap bentuk pemanfaatan harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, serta tidak mengurangi fungsi ekologis kawasan secara keseluruhan.
Onrizal menekankan perlunya membedakan kegiatan ekonomi yang mendukung keberlanjutan bentang alam dengan kegiatan yang justru memperbesar risiko kerusakan lingkungan. Ia menyebut usaha-usaha produktif yang memberi manfaat ekonomi sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan perlu diperkuat.
Ia menilai pendekatan seperti agroforestri, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, dan ekowisata berbasis masyarakat, maupun bentuk usaha produktif lain yang tidak menyebabkan perubahan tutupan lahan secara signifikan lebih sesuai dikembangkan di kawasan strategis seperti Leuser. Sementara itu, kegiatan yang berpotensi memecah habitat, mengganggu koridor satwa liar, merusak sempadan sungai, memperbesar risiko bencana, atau menurunkan kualitas jasa ekosistem perlu dikendalikan secara ketat.
Lebih lanjut, Onrizal menegaskan perlindungan KEL tidak boleh hanya muncul sebagai catatan sektor lingkungan hidup. Ia mendorong agar kawasan ini menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan tata ruang, pembangunan infrastruktur, pertanian, perkebunan, pariwisata, pengelolaan sumber daya air, hingga pengurangan risiko bencana.
“Leuser tidak boleh hanya muncul sebagai catatan sektor lingkungan hidup. Kawasan ini harus menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan tata ruang, pembangunan infrastruktur, pertanian, perkebunan, pariwisata, pengelolaan sumber daya air, hingga pengurangan risiko bencana. Dengan kata lain, Leuser harus menjadi bagian dari agenda pembangunan daerah,” tegasnya.
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Forum Kehutanan Daerah (FKD) Provinsi Sumatera Utara, Onrizal menilai pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser memerlukan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat lokal. Ia juga menekankan kebijakan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam perlu dibangun di atas pemahaman yang sama bahwa Leuser merupakan aset strategis yang manfaatnya melampaui batas administratif dan generasi.
“Leuser tidak bisa dijaga oleh satu institusi atau satu sektor saja. Tantangan yang dihadapi kawasan ini bersifat lintas wilayah dan lintas kewenangan. Karena itu, kolaborasi dan integrasi kebijakan menjadi kunci agar tujuan pembangunan dan perlindungan lingkungan dapat berjalan beriringan,” ujarnya.
Onrizal, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas Green Justice Indonesia (GJI), menilai penguatan tata kelola kawasan perlu dilakukan melalui pendekatan yang lebih terintegrasi dan berbasis ilmu pengetahuan. Ia menyebut pemerintah daerah perlu memiliki perangkat yang lebih operasional, mulai dari peta rujukan yang sama, identifikasi kawasan sensitif, indikator daya dukung lingkungan, hingga mekanisme penilaian yang jelas terhadap setiap rencana pemanfaatan ruang di dalam KEL.
Ia menambahkan, berbagai bencana ekologis yang terjadi di Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir menjadi pelajaran bahwa biaya kerusakan lingkungan sering kali jauh lebih besar dibanding manfaat ekonomi jangka pendek dari pemanfaatan ruang yang tidak terkendali.
“Pembangunan yang baik bukan pembangunan yang membuka ruang seluas-luasnya. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keselamatan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang,” katanya.
Onrizal berharap lokakarya tersebut menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat integrasi perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser ke dalam RPJMD Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten terkait, sekaligus memperkuat tata kelola Kawasan Strategis Nasional yang dinilai memiliki fungsi penting bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Leuser bukan ruang kosong yang menunggu dibuka. Ia adalah aset ekologis yang selama ini menopang kehidupan jutaan orang. Tugas kita bukan menghabiskan manfaatnya hari ini, tetapi memastikan manfaat itu tetap hadir bagi masyarakat sekarang maupun generasi yang akan datang,” tutupnya.