Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau Tahun 2026. Penyampaian dilakukan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Senin (29/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Berau menegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bukan menjadi akhir proses pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah menyebut capaian itu harus diikuti evaluasi yang lebih luas, terutama terkait efektivitas penggunaan anggaran dan kualitas tata kelola pemerintahan.
Menurut Sri Juniarsih, laporan pertanggungjawaban APBD merupakan instrumen akuntabilitas kepala daerah kepada masyarakat melalui DPRD. Ia menyatakan, laporan itu tidak hanya untuk memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga memberikan gambaran pelaksanaan APBD dan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas tata kelola pemerintahan pada periode berikutnya.
Sri Juniarsih juga memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025 telah melalui audit BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur. Audit dilakukan dalam dua tahap, yakni pemeriksaan interim selama 30 hari dan pemeriksaan terinci selama 30 hari berikutnya yang difokuskan pada penentuan opini. Pemeriksaan mencakup aspek pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI per 22 Mei 2026, Kabupaten Berau kembali meraih opini WTP. Capaian tersebut menjadi WTP ke-9 secara berturut-turut dan ke-13 kali secara keseluruhan dalam sejarah pengelolaan laporan keuangan daerah Kabupaten Berau.
Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan masih terdapat rekomendasi dan catatan dari BPK yang menjadi perhatian, khususnya terkait penguatan sistem pengendalian intern dan peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dari sisi pelaksanaan APBD 2025, pemerintah menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp5,3 triliun dengan realisasi Rp5,07 triliun atau 94,48 persen. Belum tercapainya target secara penuh disebut dipengaruhi belum seluruhnya tersalurkannya transfer dari pemerintah pusat, terutama pada komponen Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp6,04 triliun dengan realisasi Rp5,47 triliun atau 90,58 persen. Terdapat sisa anggaran belanja sekitar Rp568 miliar, yang dijelaskan dipengaruhi pekerjaan fisik yang belum selesai hingga akhir tahun anggaran serta langkah efisiensi di masing-masing perangkat daerah.
Pergerakan pendapatan dan belanja tersebut membentuk struktur fiskal daerah dengan defisit sekitar Rp400 miliar. Di sisi pembiayaan, realisasi tercatat penuh sebesar Rp673 miliar atau 100 persen, yang berasal dari pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Dari keseluruhan komponen itu, Pemkab Berau mencatat SILPA tahun berjalan sebesar Rp272 miliar.
Menutup penyampaiannya, Sri Juniarsih berharap laporan pertanggungjawaban yang disampaikan tepat waktu dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menekankan pentingnya pengendalian aset, kewajiban, dan ekuitas secara optimal agar penggunaan anggaran tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat.