Perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah, bukan semata urusan konservasi. Kawasan ini disebut memiliki peran strategis dalam menjaga ketersediaan air, mengurangi risiko bencana, melindungi keanekaragaman hayati, serta menopang berbagai aktivitas ekonomi masyarakat di Sumatera Utara.
Pandangan tersebut disampaikan dosen dan peneliti Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara, Onrizal, di sela Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola Kawasan Ekosistem Leuser di Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Medan, Selasa (30/6). Kegiatan itu diselenggarakan oleh Bapperida Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Green Justice Indonesia (GJI) dan Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara.
Onrizal menilai pembahasan mengenai Leuser selama ini kerap terjebak pada pilihan yang seolah saling bertentangan antara konservasi dan pembangunan. Menurutnya, kedua kepentingan itu tidak harus diposisikan berhadapan. Ia menyebut Leuser bukan hanya penting bagi satwa liar dan keanekaragaman hayati, tetapi juga berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan yang memasok air bagi jutaan penduduk, menjaga stabilitas bentang alam, mengurangi risiko banjir dan longsor, serta mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, ia menegaskan masa depan Leuser tidak bisa dipisahkan dari masa depan pembangunan Sumatera Utara dan Aceh.
Ia menjelaskan, Kawasan Ekosistem Leuser di Sumatera Utara mencakup beragam fungsi ruang, mulai dari kawasan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, hingga area penggunaan lain. Keragaman tersebut, menurutnya, menunjukkan pengelolaan kawasan memerlukan pendekatan yang komprehensif dan tidak dapat dilakukan secara sektoral.
Onrizal menyatakan kegiatan budidaya masih dimungkinkan di lokasi tertentu yang secara hukum dan tata ruang memang diperuntukkan bagi pemanfaatan. Namun, ia menekankan setiap pemanfaatan harus dilakukan secara hati-hati, mempertimbangkan daya dukung lingkungan, serta tidak mengurangi fungsi ekologis kawasan secara keseluruhan. Ia juga menyoroti perlunya membedakan kegiatan ekonomi yang mendukung keberlanjutan bentang alam dengan aktivitas yang justru memperbesar risiko kerusakan lingkungan.
Menurutnya, pendekatan seperti agroforestri, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata berbasis masyarakat, serta bentuk usaha produktif lain yang tidak menyebabkan perubahan tutupan lahan secara signifikan lebih sesuai dikembangkan di kawasan dengan fungsi strategis seperti Leuser. Sebaliknya, kegiatan yang berpotensi menyebabkan fragmentasi habitat, mengganggu koridor satwa liar, merusak sempadan sungai, meningkatkan risiko bencana, atau menurunkan kualitas jasa ekosistem disebut perlu dikendalikan secara ketat.
Onrizal juga menekankan perlindungan keanekaragaman hayati dan habitat penting di KEL perlu diintegrasikan lebih kuat ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik di tingkat Provinsi Sumatera Utara maupun kabupaten yang berada di dalam dan sekitar kawasan. Ia menyebut Leuser tidak boleh hanya muncul sebagai catatan sektor lingkungan hidup, melainkan harus menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan tata ruang, pembangunan infrastruktur, pertanian, perkebunan, pariwisata, pengelolaan sumber daya air, hingga pengurangan risiko bencana.
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Forum Kehutanan Daerah (FKD) Provinsi Sumatera Utara, Onrizal menilai pengelolaan KEL membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat lokal. Ia menyatakan tantangan yang dihadapi kawasan bersifat lintas wilayah dan lintas kewenangan, sehingga kolaborasi dan integrasi kebijakan menjadi kunci agar tujuan pembangunan dan perlindungan lingkungan dapat berjalan beriringan.
Masih pada kesempatan yang sama, sebagai Ketua Dewan Pengawas GJI, Onrizal menyoroti pentingnya memperkuat tata kelola kawasan melalui pendekatan terintegrasi dan berbasis ilmu pengetahuan. Ia menyebut pemerintah daerah perlu memiliki perangkat yang lebih operasional, mulai dari peta rujukan yang sama, identifikasi kawasan sensitif, indikator daya dukung lingkungan, hingga mekanisme penilaian yang jelas terhadap setiap rencana pemanfaatan ruang di dalam KEL.
Ia menambahkan, berbagai bencana ekologis yang terjadi di Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir menjadi pelajaran bahwa biaya kerusakan lingkungan kerap jauh lebih besar dibanding manfaat ekonomi jangka pendek dari pemanfaatan ruang yang tidak terkendali. Menurutnya, pembangunan yang baik adalah pembangunan yang menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keselamatan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Onrizal berharap lokakarya tersebut dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat integrasi perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser ke dalam RPJMD Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten terkait, sekaligus memperkuat tata kelola Kawasan Strategis Nasional yang dinilai penting bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Ia menutup dengan menegaskan Leuser merupakan aset ekologis yang menopang kehidupan jutaan orang dan perlu dijaga agar manfaatnya tetap hadir bagi masyarakat saat ini maupun generasi mendatang.