BERITA TERKINI
Komisi IV DPRD NTB Minta Bappeda Perkuat Perencanaan dan Pengendalian Triple Agenda Pemprov

Komisi IV DPRD NTB Minta Bappeda Perkuat Perencanaan dan Pengendalian Triple Agenda Pemprov

Mataram — Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memperkuat fungsi perencanaan, koordinasi, dan pengendalian pembangunan daerah. Penguatan itu dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan Triple Agenda Pemerintah Provinsi NTB berjalan lebih terarah dan terukur.

Permintaan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD NTB bersama Bappeda yang digelar Selasa (30/6). Dalam forum itu, sejumlah anggota dewan menyoroti efektivitas perencanaan pembangunan, sinkronisasi program antarorganisasi perangkat daerah (OPD), serta implementasi Triple Agenda yang mencakup pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan penguatan sektor pariwisata.

Anggota Komisi IV DPRD NTB, Hasbullah Muis, menekankan posisi Bappeda sebagai “rumah besar” bagi seluruh OPD. Karena itu, ia meminta setiap program yang diusulkan benar-benar menjadi bagian dari perencanaan pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang.

Hasbullah juga menilai Bappeda perlu memiliki parameter yang jelas terhadap realisasi anggaran di setiap OPD sebagai instrumen evaluasi pembangunan. Ia menyebut pengurangan anggaran belanja penunjang pada 2025 semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi program-program yang bersifat administratif.

Ia mempertanyakan apakah masih ada kegiatan penunjang yang dapat diefisienkan tanpa menurunkan kualitas pelayanan maupun pelaksanaan program OPD. Jika efisiensi memungkinkan dilakukan, ia mendorong agar anggaran yang tersedia dialihkan untuk memperkuat fungsi perencanaan sehingga dapat menghasilkan program pembangunan yang lebih berkualitas dan tepat sasaran.

“Sebagai arsitek pembangunan daerah, Bappeda harus mampu memastikan seluruh program lintas OPD berjalan sejalan dengan arah pembangunan NTB,” kata Hasbullah.

Dari pihak Bappeda, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Firmansyah menyampaikan bahwa Triple Agenda sudah masuk dalam program OPD, namun belum memiliki indikator khusus. Ia menjelaskan Bappeda telah membentuk sistem pengawasan internal melalui Performance Accountability Coordinator (PAC), di mana setiap petugas bertanggung jawab melakukan pendampingan terhadap satu OPD secara berkelanjutan melalui proses asistensi untuk meningkatkan capaian kinerja.

Menurut Firmansyah, kewenangan Bappeda berada pada aspek perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan, sementara pelaksanaan program menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.

Dalam upaya pengentasan kemiskinan, Bappeda mencatat terdapat 330 desa yang masuk kategori miskin di NTB. Hingga saat ini, intervensi program disebut telah menjangkau 220 desa. Namun, program-program pendukung masih tersebar di berbagai OPD sehingga belum terintegrasi dalam satu kerangka pengukuran yang sama.