BERITA TERKINI
Kelurahan Ngaglik Resmi Ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Kerukunan Umat Beragama di Kota Batu

Kelurahan Ngaglik Resmi Ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Kerukunan Umat Beragama di Kota Batu

Kelurahan Ngaglik, Kota Batu, resmi ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Kerukunan Umat Beragama. Penetapan ini menjadikan Ngaglik sebagai kelurahan pertama di Kota Batu yang menyandang status tersebut, setelah sebelumnya dua desa lebih dulu ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan Umat Beragama, yakni Desa Mojorejo (Kecamatan Junrejo) dan Desa Tulungrejo (Kecamatan Bumiaji).

Peresmian dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai pada Sabtu, 2 Desember 2023. Kegiatan peresmian berlangsung di Kemping Ground Katolik Gembala Baik, Kota Batu.

Harapan perluasan wilayah sadar kerukunan

Aries Agung Paewai menyampaikan bahwa peresmian Kelurahan Sadar Kerukunan Umat Beragama menarik karena masyarakat Kelurahan Ngaglik dinilai tumbuh dan berkembang dengan menjaga kerukunan.

Menurutnya, kerukunan menjadi kunci utama untuk menjaga wilayah agar lebih baik. Ia juga menyatakan harapan agar seluruh desa dan kelurahan di Kota Batu dapat menjadi wilayah kerukunan umat beragama.

Aries menyebut Kota Batu telah memiliki dua desa sadar kerukunan pada 2021 dan 2022, yaitu Desa Tulungrejo dan Desa Mojorejo. Pada 2023, Kelurahan Ngaglik kemudian ditetapkan menyusul sebagai kelurahan sadar kerukunan.

Ia menambahkan, penguatan program kerukunan diharapkan tidak hanya berhenti di tiga wilayah tersebut, melainkan diperluas ke seluruh wilayah Kota Batu.

Kerukunan dinilai berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi

Aries juga menilai Kota Batu sebagai wilayah yang aman meski memiliki keragaman agama yang lengkap. Ia menekankan bahwa tingginya semangat kerukunan masyarakat menjadi faktor penting.

Ia menyebut, apabila kerukunan terjaga, kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat dapat lebih terjamin. Menurutnya, kesadaran yang tumbuh di masyarakat menjadi kunci untuk maju bersama.

Syarat menjadi desa/kelurahan sadar kerukunan

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batu, M. Ruba’i, menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi desa atau kelurahan sadar kerukunan umat beragama minimal harus terdapat tiga kelompok agama. Selain itu, wilayah tersebut harus terhindar dari konflik sosial, khususnya konflik antarumat beragama.

Ruba’i menyampaikan bahwa potensi konflik keagamaan dapat diminimalkan dengan keberadaan program desa atau kelurahan sadar kerukunan. Ia juga mendorong agar program semacam ini diperbanyak di desa dan kelurahan lain.