Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Pengadilan Negeri Balikpapan berlanjut dengan agenda pembacaan replik pada Senin (29/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti. JPU Eka Rahayu dalam repliknya menegaskan dalil-dalil pembelaan terdakwa dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk menggugurkan dakwaan maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Menolak pembelaan terdakwa secara keseluruhan dan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
JPU menyampaikan pembuktian perkara didukung keterangan para saksi, barang bukti, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polda Kalimantan Timur. Berdasarkan rangkaian alat bukti tersebut, jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi.
Dalam repliknya, JPU juga menyatakan perkara tersebut memiliki indikasi sebagai kejahatan yang dilakukan secara terorganisir.
Perwakilan keluarga korban, Christofel, menilai fakta-fakta yang muncul di persidangan menguatkan dakwaan jaksa. “Fakta persidangan sudah sangat jelas. Ini bukan perkara biasa, tetapi sudah mengarah ke kejahatan korporasi,” ujarnya.
Meski demikian, Christofel menyebut pihaknya masih membuka ruang apabila terdakwa menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan perkara. “Kami tetap membuka pintu jika ada niat baik. Tetapi sampai saat ini belum ada respons dari pihak terdakwa Handi. Kuncinya ada di Handi sebagai terdakwa. Jika memang ada itikad baik, kami siap membuka ruang untuk penyelesaian,” katanya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (2/7/2026) dengan agenda pembacaan duplik, yakni tanggapan lanjutan dari pihak terdakwa atas replik JPU.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Febri Ramadhan, menyatakan perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan bisnis, bukan tindak pidana. Pihak terdakwa juga mengutip sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menyebut sengketa yang timbul dari hubungan kontraktual tidak dapat dipidanakan selama tidak ditemukan unsur tipu muslihat maupun niat jahat sejak awal transaksi.
“Kami mengategorikan perkara ini sebagai wanprestasi. Dari tahun 2010 hingga 2023 pembayaran tetap berjalan secara bertahap,” ujar Febri. Ia juga membantah tuduhan penggelapan aset dengan menyebut aset yang dipersoalkan dalam dakwaan tidak berstatus sita jaminan saat dialihkan maupun dijual, serta sebagian aset disebut masih berada di lokasi perusahaan hingga saat ini.